TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
MKMK menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final," kata anggota MKMK Ridwan Mansyur dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna turut menegaskan bahwa putusan MKMK tidak boleh menjadi objek gugatan PTUN karena Majelis Kehormatan MK bukanlah badan atau lembaga negara. "Kalau begitu (bisa jadi objek gugatan), apa bedanya etik dengan hukum?" katanya.
Kronologi Kasus Anwar Usman
1. Siap diberhentikan
Saat masih menjadi ketua MK, Anwar Usman turut mengambil putusan yang memungkinkan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, melenggang menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
Ihwal banyaknya pelapor yang memintanya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua MK, Anwar Usman mengatakan mereka bisa menyampaikan permintaan itu. "Yang namanya minta kan bisa aja," kata Anwar Usman.
Anwar Usman pun mengaku siap jika diberhentikan dengan tidak hormat oleh MKMK kala itu. "Ya selalu siap (diberhentikan dengan tidak hormat," kata Anwar Usman saat ditemui usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menjadi satu-satunya hakim MK yang diperiksa dua kali oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Kendati begitu, dia tak merasa MKMK sengaja mengincarnya. "Tadi hanya diklarifikasi," kata Anwar Usman.
2. Terbukti langgar etik dan resmi diberhentikan sebagai Ketua MK
MKMK telah memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik hakim karena pernyataan dan penolakannya dalam konferensi pers terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK. Keputusan itu diketuk pada sidang hari Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang persidangan.
Sebagai sanksi, MKMK memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor. "Kedua, menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," ujar Palguna.
MKMK menilai tindakan Anwar telah merusak citra MK di mata masyarakat yang mengandalkan kepercayaan dan dukungan publik untuk kepatuhan dan efektivitas putusan-putusannya.
Tiga laporan telah diajukan kepada MKMK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Anwar. Pelapor tersebut termasuk Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau, serta Harjo Winoto.
3. Gugatan Anwar Usman
Pada akhir tahun 2023, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman.
Dalam keputusan MK yang digugat Anwar, terdapat putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
4. Tak terbukti lakukan pelanggaran kode etik hakim
MKMK memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik hakim. “Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Zico sebagai pihak pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi. Ia menyebut Rullyandi menjadi ahli dalam persidangan perkara yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta, padahal Rullyandi menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan PHPU Pileg yang ditangani oleh Anwar.
KAKAK INDRA PURNAMA | HAN REVANDA PUTRA | AMELIA RAHIMA SARI | HENDRIK YAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: 3 Hal Soal MKMK Putuskan Anwar Usman Terbukti Tak Langgar Kode Etik