TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota untuk dibahas di rapat Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan persetujuan pemerintah dengan memberikan dua catatan.
Pertama, pemerintah setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan. "Presiden memberi arahan kepada para menteri agar dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan pemerintah," kata Wempi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis malam, 20 Juni 2024.
Wempi mengatakan catatan pemerintah terhadap 26 RUU kabupaten/kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Sedangkan catatan kedua, pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
“Oleh karena itu, pada prinsipnya sekali lagi pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 26 RUU kabupaten atau kota usul DPR RI sebatas substansinya sama dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya," ujarnya.
Aadpun 27 Undang-Undang Kabupaten atau Kota tahap I telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu. Persetujuan pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota saat berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden pun telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21,pada 3 Juni 2024, mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU tersebut.
Dalam surat itu, Presiden telah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota.
Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
Pilihan editor: Ma'ruf Amin Usul Cabut Bansos jika Penerima Main Judi Online