TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) selama ini selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusivitas. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai ucapan Nadiem hanya kata-kata manis belaka.
Menurut Ubaid, pemberlakuan UKT hingga saat ini masih belum berkeadilan dan jauh dari prinsip inklusif. “Pernyataan (Nadiem) ini hanya klaim sepihak dan sangat mudah dipatahkan,” seperti tertulis dalam keterangan Ubaid pada Rabu, 22 Mei 2024.
Dia mengatakan jika prinsip keadilan dan inklusivitas memang benar sudah diterapkan, seharusnya tidak ada lagi polemik biaya kuliah mahal seperti yang terjadi saat ini. Faktanya, kata Ubaid, masih banyak mahasiswa yang berdemonstrasi karena terdampak UKT yang mereka anggap menyengsarakan.
Ubaid berujar pernyataan Nadiem mungkin benar jika polemik UKT tinggi hanya terjadi di satu kampus. “Tapi, jika keributan ini terjadi di mana-mana dan di banyak kampus, jelas bahwa yang tidak berkeadilan atau yang bermasalah adalah kebijakan di level pusat,” ujar Ubaid.
Dia menyoroti Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 sebagai biang kerok kenaikan UKT. Dia menyampaikan bahwa aturan yang diterbitkan Nadiem pada awal tahun itu dijadikan rujukan oleh kampus-kampus untuk melipatgandakan biaya kuliah.
Ubaid juga membantah bahwa biaya UKT tinggi hanya terjadi di tahun ini saja. Menurut dia, mahalnya biaya kuliah telah dirasakan sejak tahun-tahun lalu. Tahun ini, kata Ubaid, kenaikan itu menarik perhatian lebih karena besarannya yang signifikan.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan prinsip dasar uang kuliah tunggal atau UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Hal itu disampaikan Nadiem dalam rapat kerja alias raker dengan Komisi X DPR pada Selasa, 21 Mei 2024.
Nadiem mengatakan keadilan itu dihadirkan dalam bentuk UKT berjenjang. “Artinya bagi mahasiswa yang mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit. Ini memang azas yang selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita, karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia itu harus dijunjung tinggi, dibela,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Pilihan editor: Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai