TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau atau BEM Unri Muhammad Ravi memastikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) maupun iuran pengembangan institusi (IPI) di kampusnya resmi dibatalkan. “Tahun ini fiks dibatalkan,” kata Ravi saat dihubungi Tempo, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kepmenristekdikti) Nomor 194 Tahun 2019 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri, UKT di Unri terdiri dari 6 kelompok. UKT golongan 1 sebesar Rp 500 ribu, UKT golongan 2 sebesar Rp 1 juta, UKT golongan 3 sebesar Rp 2.050.000 kecuali fakultas kedokteran. Selanjutnya UKT golongan 4-6 bervariasi.
Kemendikbudristek sebelumnya meminta 75 PTN dan PTN Berbadan Hukum (BH) untuk membatalkan kenaikan tarif UKT tahun ini. Kemendikbudrisrek lantas meminta 75 PTN dan PTN BH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI di 2024. Namun, tarif itu tidak boleh lebih besar dibandingkan tahun lalu. Kemendikbudristek memberikan batas waktu hingga 5 Juni 2024.
Ravi berujar mahasiswa kini masih menunggu mekanisme pengembalian pembayaran UKT yang berlebih. Di Unri sendiri ada sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) yang memutuskan mundur karena golongan UKT mereka tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.
Pasca-pembatalan kenaikan UKT, kampus akhirnya memanggil camaba tersebut untuk mengklarifikasi pembatalan kenaikan UKT. “Kampus juga membantu camaba untuk melanjutkan proses pendaftaran,” kata dia.
Secara terpisah, Rektor Unri Sri Indati mengklaim telah mengirimkan berkas pengajuan UKT tanpa adanya kenaikan bagi mahasiswa di tahun ajaran 2024/2025 kepada Kemendikbudristek. Ia menjelaskan, surat balasan dari Kemendikbudristek baru diterima pihaknya pada Jumat malam.
Maka, disinyalir terdapat kesalahan komunikasi antara pihak Unri dengan panitia di SMMPTN Barat. "Sehingga data di web belum diperbaiki," ujar dia kepada Tempo, Sabtu 15 Juni 2024.
Di mana camaba seharusnya sudah bisa mengecek besaran biaya UKT Unri di https://smmptnbarat.id/prodi/universitas-riau sesuai SK Rektor baru. Adapun dalam SK Rektor baru, Sri Indrati memastikan Unri tidak menaikkan tarif UKT dan tanpa memberlakukan tarif IPI. “Kami akan sampaikan pada panitia SMMPTB Barat agar datanya mengikuti SK Rektor baru," ucapnya.
Pilihan Editor: Batalkan Kenaikan IPI 2024, UNS Berencana Ajukan Bantuan Tambahan ke Pemerintah
ANDI ADAM FATURAHMAN | HENDRIK YAPUTRA