Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

image-gnews
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK. Pembahasan RUU MK tersebut digelar diam-diam digelar pada hari terakhir reses atau Senin,13 Mei 2024. Pengesahan revisi UU MK di tahap I ini menimbulkan polemik. Sebab, dianggap bisa melemahkan independensi MK.

Sejumlah pihak pun ikut bersuara mengenai pembahasan RUU MK yang dianggap dilakukan secara sembunyi-sembunyi:

Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna 

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, turut menyoroti revisi UU MK yang dibahas di DPR. Palguna mengaku tak habis pikir karena revisi UU MK itu dibahas diam-diam saat masa reses. Hal ini, kata mantan Hakim MK itu dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’, patut dipertanyakan lantaran tak semua anggota DPR mengetahui, terlebih banyak pula yang masih di luar negeri.

“Pertanyaan pertama yang lahir dari benak saya ketika ada usul lagi perubahan UU MK dengan cara yang diam-diam. Itu dibuat di masa reses, dan tidak semua anggota DPR juga tahu, sebagian masih di luar negeri, ini kan menimbulkan pertanyaan,” ujar Palguna yang dipantau secara daring pada Kamis, 16 Mei 2024.

Palguna ragu apakah ahli yang menyampaikan pendapat mengenai RUU MK masih didengar oleh DPR. Dia menyindir DPR yang sering tak transparan dalam membuat Undang-undang. “Masih berguna enggak sih, orang-orang ahli itu bicara soal itu (Revisi UU MK)? Masih didengarkan omongan kita ini oleh pembentuk Undang-undang? Kan suka-suka mereka saja, besok bikin UU apa tiba-tiba sudah disahkan saja,” kata Palguna.

Palguna juga menyoroti revisi UU MK Pasal 23 Ayat 1 yang membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Dia menilai, revisi ini sudah jelas bisa memengaruhi independensi hakim MK. Bahkan, kata dia, pengaruh itu sudah bisa dipahami oleh masyarakat awam tanpa perlu menjadi sarjana hukum terlebih dahulu. “Enggak perlu jadi sarjana hukum sudah tahulah itu bisa mempengaruhi independensi hakim konstitusi,” kata Palguna.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva 

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, menyoroti revisi keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Menurut dia, revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum, pondasi pokok Indonesia adalah independensi lembaga peradilan.

“Kalau lembaga peradilan kehilangan independensinya, maka tamatlah riwayat negara hukum itu,” kata Hamdan dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi, yang dipantau secara daring pada Kamis, 16 Mei 2024. 

Hamdan mengatakan, gerbang ancaman pondasi negara hukum biasnya berkaitan dengan proses rekrutmen hakim, masa jabatan hakim, dan hal-hal lain yang di luar masalah kewenangan hakim. Dia menyebut, UU MK telah empat kali diubah. Poin utama dari seluruh perubahan itu ialah masalah masa jabatan dan pengawasan hakim. Dua hal ini yang menjadi masalah bagi independensi MK.

Melalui revisi terbaru, Hamdan menilai, hakim MK akan bergantung pada lembaga pengusul. Pasalnya, dalam revisi UU MK terbaru, masa jabatan hakim MK maksimal 10 tahun. Namun, setelah menjalani lima tahun pertama, hakim MK perlu mendapatkan persetujuan untuk menjalani lima tahun berikutnya dari lembaga pengusul. Ini menunjukkan bahwa posisi hakim menjadi sangat tergantung pada lembaga pengusul.

"Terutama untuk masa jabatan melanjutkan lima tahun selanjutnya,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md 

Mantan Menko Polhukam yang juga eks Kuta MK  Mahfud Md mengungkapkan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi memang aneh. Menurut dia, perubahan pada beleid ini malah berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya terkait aturan peralihan. "Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi independensinya sudah mulai disandera, menurut saya,” kata Mahfud dalam keterangan resminya pada Rabu, 15 Mei 2024.

RUU MK ini sebelumnya juga telah ditolak Mahfud Md selaku Menkopolhukam, saat mewakili Pemerintah periode 2019-2023 di DPR. Hal itu juga sempat disampaikannya saat menghadiri Halal Bihalal sekaligus pembubaran resmi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta, pada Senin, 6 April 2024. Mahfud menyebut, RUU MK ditolak lantaran pembahasan dilakukan tiba-tiba jelang Pemilu 2024.

“Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas. Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang begini,” ujar mantan calon wakil presiden nomor urut 03 itu.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan 

PSHK mengungkapkan sejumlah persoalan prosedural dalam rancangan perubahan keempat UU MK yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Senin lalu, 13 Mei 2024. Ada lima masalah prosedural yang ditemukan sebagai diunggah di laman mereka. Pertama, perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024. Kedua, pembahasan pada pembicaraan tingkat I dilakukan secara senyap, tertutup, dan tergesa-gesa. 

Ketiga, kanal partisipasi publik ditutup dan dokumen rancangan undang-undang tidak dapat diakses. Pokok-pokok pembahasan perubahan keempat UU MK juga tidak dipublikasikan secara luas, bahkan draf RUU dan naskah akademik tidak dapat diakses di kanal resmi DPR maupun pemerintah.

Keempat, pembahasan memanfaatkan masa lame duck (bebek lumpuh) atau masa transisi menuju pemerintahan periode baru untuk segera mengesahkan perubahan keempat UU MK. Kelima, pembahasan revisi UU MK dilakukan di masa reses, bukan di masa sidang. Seperti diketahui, hari di mana terjadi rapat pembahasan Tingkat 1 adalah hari terakhir reses DPR.

“Seharusnya, DPR fokus untuk menyerap aspirasi konstituen pada masa tersebut, bukan kebut-kebutan membahas undang-undang yang krusial bagi masa depan kekuasaan kehakiman,” tulis PSHK.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO

Pilihan Editor: Ketua MKMK Kritik Revisi UU MK yang Dibahas Diam-diam di DPR: Kan Suka-suka Mereka Saja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sarankan DPR Reformulasi Alih-alih Lakukan Penambahan Komisi

1 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengamat Sarankan DPR Reformulasi Alih-alih Lakukan Penambahan Komisi

Menurut Arif, DPR dapat mengambil langkah yang lebih substansial ketimbang melakukan penambahan jumlah komisi.


Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

Pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto semakin dekat. Sejumlah nama menteri Jokowi dikabarkan masih ada.


Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

2 hari lalu

Rukmini Petoheke, 53 tahun, warga Ngata Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, saat ditemui di sela-sela aksi masyarakat adat di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/Han Revanda Putra
Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

Ratusan masyarakat adat dari berbagai wilayah berkumpul di depan Gedung DPR pagi ini, Jumat, 11 Oktober 2024. Tuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat.


Ragam Reaksi atas Beredarnya Nama-nama Kementerian Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto, tiba di gedung Nusantara II DPR, Rabu, 25 September 2024. Prabowo dijadwalkan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR, membahas sejumlah Rancangan Undang-undang di bidang pertahanan. TEMPO/Nandito Putra
Ragam Reaksi atas Beredarnya Nama-nama Kementerian Kabinet Prabowo

Dasco mengatakan kabinet Prabowo mendatang akan berisi 44-46 kementerian.


Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

2 hari lalu

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Kuasa hukum siswa Madrasah Aliyah itu akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus.


Pro-Kontra Soal DPR Bentuk Badan Aspirasi Rakyat

2 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal DPR Bentuk Badan Aspirasi Rakyat

Pembentukan Badan Aspirasi Rakyat sebagai alat kelengkapan dewan atau AKD baru oleh DPR menuai tanggapan negatif dan positif dari sejumlah pakar.


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketiga Capres dan Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (kanan) saling berpegangan tangan usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Debat kelima atau terakhir ini mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Anies Baswedan disebut memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran. Apa pesannya?


Daftar Bocoran 13 Komisi DPR Beredar, Sejumlah Kementerian Dipecah

2 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Daftar Bocoran 13 Komisi DPR Beredar, Sejumlah Kementerian Dipecah

Bocoran sementara 13 komisi di DPR yang akan bermitra dengan sejumlah kementerian/badan/lembaga.


Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis

2 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis

Mahfud Md tak setuju karena revisi UU MK sudah pernah dilakukan pada 2020.


DPR Bakal Finalisasi Alat Kelengkapan Dewan Siang Ini, Dibawa ke Paripurna Selasa Depan

2 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Adies Kadir (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) memimpin rapat paripurna usai Penetapan Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Finalisasi Alat Kelengkapan Dewan Siang Ini, Dibawa ke Paripurna Selasa Depan

Dasco menuturkan, jumlah komisi DPR yang sedang digodok saat ini menyesuaikan dengan kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.