TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, menyoroti revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dibahas di DPR. Palguna mengaku tak habis pikir karena revisi UU MK itu dibahas diam-diam saat masa reses.
"Pertanyaan pertama yang lahir dari benak saya ketika ada usul lagi perubahan UU MK dengan cara yang diam-diam. Itu dibuat di masa reses, dan tidak semua anggota DPR juga tahu, sebagian masih di luar negeri, ini kan menimbulkan pertanyaan," ujar Palguna dalam diskusi 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' yang dipantau secara daring pada Kamis, 16 Mei 2024.
Pria yang juga Mantan Hakim MK itu ragu apakah ahli yang menyampaikan pendapat mengenai revisi Undang-undang MK masih didengar oleh DPR. Palguna menyindir DPR yang sering tak transparan dalam membuat Undang-undang.
"Masih berguna enggak sih, orang-orang ahli itu bicara soal itu (Revisi UU MK)? Masih didengarkan omongan kita ini oleh pembentuk Undang-undang? Kan suka-suka mereka saja, besok bikin UU apa tiba-tiba sudah disahkan saja," kata Palguna.
Dia mengatakan, nantinya jika ada pihak yang keberatan, DPR biasanya meminta untuk menyelesaikannya di MK. Palguna menyebut, mekanisme itu tak lagi bisa diandalkan. Sebab, saat ini MK dilemahkan melalui revisi UU MK. "Ini kan rancangan yang mengarah ke situ (pelemahan MK) juga," kata Palguna.
Palguna menyoroti revisi UU MK Pasal 23 Ayat 1 yang membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Dia menilai, revisi ini sudah jelas bisa memengaruhi independensi hakim MK. Bahkan, kata dia, pengaruh itu sudah bisa dipahami oleh masyarakat awam tanpa perlu menjadi sarjana hukum terlebih dahulu.
"Enggak perlu jadi sarjana hukum sudah tahulah itu bisa mempengaruhi independensi hakim konstitusi," kata Palguna.
Palguna mengatakan, perubahan pada UU MK, harusnya menjadikan MK sebagai lembaga peradilan yang benar-benar merdeka. Menurut dia, gangguan terbesar MK adalah gangguan politik. Karena itu, ciri independensi hakim memang tampak dari seberapa merdeka MK dari kekuatan politik.
"Apakah MK akan benar-benar mampu hadir sebagai pemegang kekuasaan yang merdeka dari pengaruh, terutama politik?" kata Palguna.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi dalam keterangan resminya.
Pembahasan RUU MK digelar diam-diam digelar pada hari terakhir reses atau Senin,13 Mei kemarin. Pengesahan revisi UU MK di tahap I ini menimbulkan polemik. Sebab, dianggap bisa melemahkan independensi MK.
AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: Pakar Hukum Nilai Agenda Revisi Sejumlah UU di DPR Dilakukan Demi Syahwat Politik