Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

image-gnews
Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Hugua mengusulkan agar praktik politik uang dalam proses Pemilu dilegalkan. Sebab, Hugua mengklaim, masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan money politics atau politik uang.

“Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan (menjadi) pemenang ke depan adalah para saudagar,” ujar Hugua.

Hal itu Anggota DPR asal Sulawesi Tenggara ini sampaikan di hadapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.

Dikutip dari Politik Hukum Pilkada Serentak (2015) karya Tjahjo Kumolo, politik uang merupakan bahasa halus untuk istilah sogok atau suap. Sebab, pada praktiknya, politik uang merupakan pertukaran uang dengan maksud mendapatkan suara dari calon pemilih yang dilakukan politikus, bisa pribadi atau dari partai. Bahasa gampangnya, jual-beli suara.

"Politik uang adalah upaya mempengaruhi orang lain dalam hal ini masyarakat dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual – beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih," tulis Thajo.

Sementara itu, disadur dari jurnal Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politik Pada Pemilu 2019 oleh Anton Hutomo Sugiarto dkk, uang adalah salah satu faktor determinan untuk bisa maju dalam pemilu. Dengan uang, politikus atau partai bisa melakukan kampanye bersih mengoarkan citra diri dengan berbagai media. Baliho, iklan di media digital, misalnya.

Tapi, citra diri tidak menjamin seseorang menang dalam Pemilu. Uang sogok pun berbicara. Mirisnya, masyarakat masih cenderung apatis terhadap praktik politik uang. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum, justru banyak menjatuhkan pilihannya kepada kandidat yang banyak menggelontorkan "barang-barang bantuan". Itulah mengapa banyak politikus bergeming terhadap larangan politik uang.

Regulasi Larangan Politik Uang 

Larangan politik uang tampaknya tak mempan meskipun tertuang dalam dua beleid sekaligus, yakni dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam PKPU, larangan tersebut dituangkan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dan Pasal 72 huruf c, d, dan, e.

"Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye," bunyi Pasal 69 ayat (1) huruf j.

Sedangkan Pasal 72 PKPU disebutkan bahwa pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk: c. Memilih Pasangan Calon tertentu; d. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu. dan/atau e. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Sementara dalam UU Pemilu, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, dan Pasal 286 ayat (1):

1. Pasal 278 ayat (2)

"Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. memilih Pasangan Calon;

c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu 

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan atau 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

e. memilih calon anggota DPD tertentu."

2. Pasal 280 ayat (1) huruf j

“Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu."

3. Pasal 286 ayat (1)

“Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih."

Umumnya politikus jarang terciduk walau banyak yang melakukan politik uang, lantas bagaimana jika kandidat terbukti melakukan politik uang? Selain sanksi administratif, pelaku ternyata juga bisa dijatuhi pidana baik denda maupun penjara. Pidana tersebut bahkan tidak dapat menghapus saksi administratif yang telah dijatuhkan.

Sanksi Administrasi

Bila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi KPU dapat mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon kandidat, baik itu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap maupun pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Adapun Sanksi dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Sanksi pidana 

Sanksi pidana pelanggaran politik uang diatur dalam Pasal 515 UU Pemilu. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi secara sengaja kepada pemilih di hari pemungutan suara untuk mempengaruhi mereka agar tidak memilih atau memilih peserta pemilu tertentu dikenai pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Aturan lainnya terdapat dalam Pasal 523. Berdasarkan beleid ini, ada tiga penggolongan sebagaimana diatur dalam ayat 1, 2 , dan 3.

Pasal 523 ayat 1: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Pasal 523 ayat 2: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)."

Pasal 523 ayat 3: “Setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Debat Perdana Pilkada Jabar: Tema, Jadwal, dan Lokasi

3 jam lalu

Empat paslon gubernur-wakil gubernur Jabar mengangkat hasil undian nomor urut dalam Pilkada 2024 di Aula KPU Jabar, Bandung, Senin  23 September 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
Debat Perdana Pilkada Jabar: Tema, Jadwal, dan Lokasi

KPU membatasi jumlah pendukung saat pelaksanaan debat perdana Pilkada Jabar. Berikut tema, jadwal, dan lokasi debat.


Hasto Sebut Pilkada Jawa Tengah dan Sulawesi Utara Sarat Intimidasi

4 jam lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat safari politik dan konsolidasi pemenangan Pilkada 2024 di Ponorogo, Jawa Timur, Senin, 28 Oktober 2024. ANTARA/HO-PDIP
Hasto Sebut Pilkada Jawa Tengah dan Sulawesi Utara Sarat Intimidasi

TEMPO.CO, Lumajang - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah dan Sulawesi Utara diduga sarat dengan intimidasi oknum aparat. Ia menilai ini aksi tersebut bertentangan dengan komitmen kuat Presiden Prabowo untuk menjaga demokrasi serta tidak ikut intervensi.


Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

16 jam lalu

Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora bersama masyarakat di Kecamatan Pahae Julu, Ahad, 3 November 2024. Satika disambut hangat ribuan warga dari lima desa di kecamatan tersebut. Dok. Istimewa
Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

Paltak memastikan mayoritas masyarakat Taput mencintai Satika Simamora


Ragam Respons atas Penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

16 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), pada Selasa, 5 November 2024, di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Ragam Respons atas Penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan Prabowo menghendaki untuk terus melaksanakan pembangunan IKN.


Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

16 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) menyerahkan surat rekomendasi kepada bakal calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya Petrus Kasihiw (kanan) di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan 55 surat rekomendasi kepada pasangan kader Partai Demokrat untuk maju dalam Pilkada 2024. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai gubernur di provinsi ke-38 itu.


DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

17 jam lalu

Tangkapan layar-Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Jakarta, Selasa, 5 November 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

DKPP ingin penyelenggara pemilu memiliki frekuensi yang sama tentang pentingnya menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas.


Puan Maharani Disebut akan Hadiri Kampanye Akbar Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

18 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani (ketiga kiri) berjalan keluar usai menghadiri Konsolidasi Organisasi Internal Partai di Kantor DPD PDIP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 25 Oktober 2024. Kegiatan yang dihadiri ratusan kader struktur PDI Perjuangan se-Jawa Tengah tersebut membahas pemantapan strategi khusus untuk memenangkan para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Jateng pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Puan Maharani Disebut akan Hadiri Kampanye Akbar Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dhito juga buka suara soal keterlibatan Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dalam memenangkan Andika-Hendrar.


Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

19 jam lalu

Anggota DPR Edward Tannur. Wikipedia
Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya


Wamendagri Ungkap 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP Jelang Pilkada Serentak 2024

20 jam lalu

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kiri) didampingi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin (kanan) menyerahkan KTP kepada siswa SMA 1 Mataram saat mengunjungi SMA 1 Mataram, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Nur Imansyah).
Wamendagri Ungkap 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP Jelang Pilkada Serentak 2024

Bima Arya telah menginstruksikan Disdukcapil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman E-KTP menjelang Pilkada Serentak 2024.


Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

21 jam lalu

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta dalam debat pertama Pilkada Jawa Timur di Graha Unesa, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 18 Oktober 2024. Dok. Istimewa
Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakin, dengan prestasi Risma, paslon Risma-Gus Hans akan membawa kemenangan bagi Jawa Timur.