Universitas Riau (Unri)
Mahasiswa Unri, Khariq Anhar, mengkritik kampusnya yang menetapkan kebijakan baru soal UKT dan uang pangkal atau iuran pengembangan institusi. "Saya kritik kebijakan kampus yang tidak berpihak kepada mahasiswa," kata Khariq saat dihubungi, Rabu 8 Mei 2024.
Setelah melontarkan kritik terhadap kebijakan kampusnya, Khariq dilaporkan ke polisi oleh Rektor Unri, Sri Indarti. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dilaporkan dengan UU ITE.
Padahal, ia membuat konten kritik atas kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang memberatkan calon mahasiswa baru. Menurut Khariq, kebijakan uang pangkal baru kali pertama ditetapkan pada 2024. Kebijakan ini bersifat wajib bagi calon mahasiswa baru jalur mandiri.
Alasan itu yang membuat Khoriq membuat konten kritik. Konten video kritik itu diunggah di media sosial oleh akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) pada 6 Maret 2024. Dalam video itu, AMP mengkritik mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan IPI.
Dalam konten itu, Khariq mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Ia pun mengkritik biaya Uang Kuliah Tunggal prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta. Ia juga mengkritik prodi pendidikan dokter yang mencapai Rp115 juta. Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten itu juga menampilkan foto sang rektor.
Adapun kuasa hukum Sri Indarti Muhammad A. Rauf membenarkan soal pelaporan mahasiswa Unri tersebut. Menurut dia, Khariq dilaporkan atas pencemaran nama baik di UU ITE terhadap Sri Indarti. Sri mempersoalkan kalimat 'Sri Indarti broker pendidikan' dan menampilkan wajah Sri Indarti. Menurut Rauf, hal itu dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti.
Universitas Sumatera Utara (USU)
Ratusan mahasiswa USU sempat memprotes kenaikan biaya kuliah itu dengan melakukan demo di depan rektorat pada Rabu, 8 Mei 2024. Demo tersebut kemudian ditanggapi oleh pihak rektorat USU. Wakil Rektor I USU Edy Ikhsan mengatakan kenaikan UKT itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam Permendikbudristek tersebut, menurut dia, diatur besaran angka beban kuliah tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.
"Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah," kata Edy, Kamis, 9 Mei 2024.
Menurut Edy, alasan pemerintah menyesuaikan BKT yang menjadi dasar penyesuaian UKT sendiri didasarkan karena saat ini USU mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini dilihat dari pengembangan kurikulum dan akreditasi program studi di USU rata-rata meraih nilai A, kini hanya 15 program studi yang masih terakreditasi B.
"Tiga tahun terakhir, reputasi USU di level internasional juga naik signifikan dan USU akan terus berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan fasilitas ruang belajar, laboratorium dengan semangat transformation towards the ultimate," kata Edy.
Selanjutnya: Mahasiswa UIN Jakarta Siap Gugat ke PTUN