INFO NASIONAL - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh. Pasalnya, aturan tersebut merevisi beberapa pasal yang ada di UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), salah satunya pemerintah akan menetapkan batas atas upah untuk iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini mengakibatkan pekerja yang gajinya melebihi batas upah, akan didorong untuk melakukan top up di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPLK).
"Ini akan merugikan buruh," ujarnya saat menghadiri seminar Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) tentang UU P2SK.
Timboel Siregar mengatakan, banyak DPPK/DPLK yang bermasalah sehingga dana buruh akan berpotensi hilang atau bermasalah. Menurutnya, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti sembilan prinsip SJSN. Sedangkan program JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN.
“Saya meminta agar memisahkan program Dana Pensiun dengan Program JP dan JHT. Jadi tetap JHT dan JP dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dan tanpa pembatasan upah di program JHT,” katanya.
Peneliti Lembaga Demografi UI, Dewa Wisana mengatakan, secara demografis struktur penduduk Indonesia mulai mengalami perubahan. Tahun 1995 jumlah penduduk yang berusia lanjut jumlahnya masih sedikit, namun di 2023 jumlah terus merangkak naik hingga 2045.
“Saat ini penduduk usia kerja berjumlah lebih besar daripada kelompok lanjut usia. Kelompok penduduk ini akan menua dan dapat meningkatkan angka ketergantungan yang tinggi di masa depan,”kata Dewa Wisana.
Rata-rata persentase penduduk lansia di tahun 2022 menurut provinsi sebanyak 10,48 persen. Beberapa provinsi yang sudah di atas rata-rata adalah Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Persentase tertinggi ada di provinsi DI Yogyakarta yaitu sebesar 16,69 persen.
Data Badan Pusat Statistik tahun 2022 mencatat, tingkat kemiskinan usia lansia semakin meningkat. Ini akan menjadi masalah bagi para pekerja saat memasuki usia pensiun karena akan menciptakan kemiskinan sistemik. Menurutnya, ini bisa terjadi karena pada saat bekerja, pekerja memiliki rata-rata pendapatan di atas rata-rata konsumsi. Namun, saat memasuki usia lansia atau pensiun, rata-rata tingkat pendapatannya di bawah rata-rata tingkat konsumsi.
Dewa Wisana mengatakan, masih banyak kelompok produktif dan pekerja yang belum bergabung ke program perlindungan keuangan di hari tua, khususnya program JHT dan JP.
Pihaknya memandang penguatan program dana pensiun harus diikuti dengan penguatan tata kelola dana serta literasi finansial peserta JHT. Dengan demikian, diharapkan dapat mempersiapkan kehidupan para lansia yang lebih lama, produktif, dan sejahtera. (*)