TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap menangani sengketa pileg meskipun dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK.
"PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pileg tetap jalan seperti biasa, karena belum ada putusan MKMK terkait laporan tersebut," kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, kepada Tempo, Rabu, 15 Mei 2024.
Seperti diketahui, Anwar dilaporkan ke MKMK oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.
Zico menyinggung gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta karena tak terima dicopot sebagai Ketua MK. Dia menuturkan pada 8 Mei 2024, agenda sidang adalah pemerksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
Salah satu ahli yang dihadirkan oleh Anwar Usman adalah Muhammad Rullyandi. Padahal, Muhammad Rullyandi menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pileg dari KPU. Setidaknya, ada dua perkara sengketa pileg dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa hukum.
Lebih lanjut, Enny tak menjawab secara gamblang soal potensi benturan konflik kepentingan. Dia pun mempersilakan jika ada pihak-pihak yang keberatan.
"Sejauh ini, panel tiga tetap menjaga independensinya," tutur Enny.
Sebagai informasi, Anwar tergabung dalam panel tiga bersama hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny. Sedangkan panel kedua dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan anggota Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Adapun panel pertama dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dengan anggota M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.
PIlihan Editor: MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg