TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang sengketa pileg dilakukan dengan mekanisme panel.
"Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam keterangannya pada Senin, 29 April 2024.
Dia menuturkan, panel I terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua Panel, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel ini memeriksa 103 perkara.
Adapun panel II dipimpin oleh Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel II memeriksa 97 perkara.
Sedangkan panel III terdiri dari Arief Hidayat sebaai Ketua Panel, dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Panel ini juga memeriksa 97 perkara.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II," ujar Fajar.
Fajar melanjutkan, ada 297 perkara dalam sidang sengketa pileg 2024. Dia menyebut, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik yang paling banyak mengajukan perkara masing-masing 32 perkara.
Jika dirinci per provinsi, kata dia, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara. Lebih rinci berdasarkan jenis pengajuan, 297 perkara terdiri dari 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.
"Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan," beber Fajar.
ia menuturkan, untuk perkara dengan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD kabupaten/kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD provinsi 28 perkara, DPR RI 12 perkara, dan DPD RI 12 perkara. Perkara sengketa pemilihan DPD 2024 meliputi sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).
Pilihan Editor: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini