TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta saat ini masih menimbang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan dilakukan dalam satu putaran atau dua putaran. KPU akan melalukan pembahasan lebih lanjut, termasuk pertimbangan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, pihaknya masih menunggu klarifikasi terkait Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ yang telah disahkan, terutama Pasal 10 yang mengatur sistem pemilu untuk pilkada. Pasal tersebut belum mengindikasikan pilkada di DKJ akan dilakukan dalam satu atau dua putaran.
“Salah satunya terkait dengan PKPU tentang daerah khusus Jakarta, termasuk Aceh dan sebagainya, itu kan ada peraturan khusus ya,” ujar Dody saat ditemui di Gedung KPUD, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.
Dody menyoroti bahwa dalam salinan naskah final RUU DKJ, disebutkan bahwa pilkada di DKJ dilakukan dalam dua putaran jika suara salah satu pasangan calon tidak mencapai 50 persen. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan naskah UU DKJ yang sudah disahkan, sehingga perlu klarifikasi lebih lanjut.
“Kemarin masih perdebatan ya, pagi hari dari eksekutif mengusulkan satu putaran, sorenya kan menjadi dua putaran. Kita ingin tahu bunyi Undang-undangnya yang diketok palu kemarin itu seperti apa,” imbuh dia.
Selain itu, Dody menekankan pentingnya koordinasi antara KPU RI dengan lembaga legislatif untuk menyusun aturan Pilkada yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa keputusan pilkada DKJ akan merujuk pada peraturan KPU dan nantinya akan ditetapkan melalui PKPU.
Pasal 10 ayat 2 dari naskah final RUU DKJ yang disahkan DPR memberikan kemungkinan bahwa pilkada DKJ dilakukan dalam dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” demikian bunyi pasal tersebut.
Namun, sesuai dengan Pasal 10 ayat 3, nantinya pemilihan putaran kedua bisa dilakukan jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan pada putaran pertama. Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,”
Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Jadwal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pilihan Editor: KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Semarakkan Pilgub