TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan penyelenggaraan Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Namun, sayembara tersebut hanya bisa diikuti warga dengan KTP DKI Jakarta, ataupun badan usaha dan kelompok yang berdomisili di Jakarta.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menuturkan tujuan adanya sayembara ini untuk menyemarakkan proses Pilkada DKI Jakarta tahun ini. Sayembara tersebut digelar selama dua pekan dan pendaftaran dibuka mulai hari ini atau 16 April 2024.
“Proses pendaftaran maupun submit (pengumpulan) karya oleh peserta dilakukan bersama-sama, yaitu start pada tanggal 16 April ini sampai dengan 30 April,” ujar Astri, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.
Adapun maskot dan jingle tersebut harus merepresentasikan tema "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Berkualitas, Berintegritas, dan Damai" serta slogan "Suara Kita Masa Depan Jakarta".
“Jadi, meskipun pesan-pesannya modern, tapi kita ingin tidak meninggalkan budaya Betawi yang memang sudah mengakar di DKI Jakarta,” imbuh Astri.
Astri juga menjelaskan, kedua sayembara tersebut juga akan memberikan hadiah utama sebesar Rp 30 juta untuk satu orang pemenang, dan hadiah hiburan sebesar Rp 2 juta untuk 5 peserta.
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen melalui laman resmi KPU DKI Jakarta yaitu jakarta.kpu.go.id. Selanjutnya, dokumen tersebut harus dikirimkan kembali bersama hasil karya, melalui e-mail sesuai dengan jenis kategori. Batas akhir pengiriman adalah tanggal 30 April 2024.
Maskot dan dokumen pendaftaran dalam bentuk soft file dikirimkan melalui email maskotkpudki2024@gmail.com. Sementara untuk Jingle dalam bentuk mp3 dan dokumen pendaftaran dalam bentuk soft file dikirimkan melalui email jinglekpudki2024@gmail.com.
Soal ketentuan umum dan khusus, Astri menjelaskan bahwa peserta dapat mengunduh secara lengkap melalui dokumen saymbara di laman KPU DKI Jakarta.
Menurut Astri, proses penjurian akan dilakukan secara administratif dan teknis, serta pengumuman pemenang akan dilakukan pada tanggal 10 Mei 2024. Namun, jadwal ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan.
“Jadwal ini merupakan jadwal yang kami sudah rancang, namun jika masih ada satu dan lain hal tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan jadwal,” kata Astri.
Pilihan Editor: Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN