Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjar Sebut Amicus Curiae Megawati Bisa Dorong MK Putuskan Perkara dengan Adil

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan respons terkait keinginan cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk bertemu pasca Pemilu 2024, di Griya Soeparni Desa Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan respons terkait keinginan cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk bertemu pasca Pemilu 2024, di Griya Soeparni Desa Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo menilai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri akan mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 lebih adil.

Dia meyakini amicus curiae bisa mendorong MK agar memutus perkara yang dimohonkan dengan sebaik-baiknya. Ganjar mengatakan Megawati bukan satu-satunya yang menaruh perhatian lebih ke MK. Sejumlah orang maupun kelompok juga mengajukan amicus curiae ke MK.

"Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop, tetapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," kata Ganjar di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

"Dari kondisi MK yang selama ini menjadi cacian, makian, ya stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK."

Ganjar mengatakan dia dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK. Meski begitu, Ganjar menyebut tulisan Megawati dapat mendorong putusan bisa diambil dengan seadil-adilnya.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat Amicus Curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024 kepada MK.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae,” kata Hasto.

Kemudian, ia menunjukkan dan membacakan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: “Habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.

Pilihan Editor: Tips Lolos PTN Idaman Lewat Jalur UTBK SNBT 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

14 menit lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.


MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

32 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?


MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?


Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

4 jam lalu

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani disambut Presiden Jokowi dalam cara jamuan santap malam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

Seperti para tamu lain, Puan dan Jokowi yang tampak berseri, saling bertegur sapa secara singkat sebelum tamu masuk ke area jamuan.


MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.


MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

5 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.


MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.


Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

6 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.


MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

7 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.


MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

7 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.