"Jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kami lakukan hukuman, putusan atau sanksi sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ujar Heddy.
Heddy menyebutkan DKPP pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada penyelenggara pemilu, terutama di tingkat kabupaten/kota. "Baik pemberhentian tetap maupun pemberhentian dari jabatan," kata dia.
Heddy Tolak Ungkap Putusan DKPP di Sidang MK
Arief Hidayat juga menegur Heddy Lugito karena menolak menjawab pertanyaan soal pelanggaran etik KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Heddy sebelumnya menyebutkan DKPP telah mengirimkan dokumen putusan tentang pelanggaran etik tujuh pimpinan KPU kepada MK. Isi putusan tersebut menyatakan kesalahan tujuh pimpinan KPU dan memberikan sanksi peringatan keras.
“Sudah kami lampirkan putusan yang untuk perkara 135, 136, 137, dan 141 sudah diserahkan ke Yang Mulia. Mohon untuk dipelajari," ungkap Heddy.
Heddy bahkan meminta majelis hakim MK tidak mendalami perkara tersebut lebih lanjut. Dia menilai terdapat batasan fungsi yang dilakukan DKPP, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“DKPP, meskipun sebagai penyelenggara pemilu, diberi tugas sebagai majelis etik, yang secara etik tidak dibenarkan membicarakan putusan-putusan DKPP di luar persidangan," ujar Heddy yang mengatakan putusan DKPP sudah sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim MK dan telah diserahkan seluruhnya untuk dikaji.
Menanggapi jawaban itu, Arief mengatakan Heddy adalah muridnya dan seharusnya tidak meminta 'mohon dipelajari' kepada MK. "Ini ada mantan murid menyuruh dosennya mempelajari. Salah satu murid di Undip. Kemudian juga Pak Hasyim itu asisten saya. Jadi ini kok saya disuruh mempelajari," ujar Arief.
AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan editor: MK Buka Tahapan Penyampaian Kesimpulan dalam Perkara Sengketa Pilpres, Ini Alasannya