Perlawanan di MK
Sebelum melakukan perlawanan lewat jalur PTUN, PDIP juga telah melakukan perlawanan terkait Pilpres 2024 melalui jalur MK.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan kecurangan Pilpres 2024 sangat jelas dan terjadi dari hulu hingga hilir. Maka, Hasto menyatakan bahwa PDIP mendukung Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Terhadap hasil yang diumumkan KPU tadi malam, sikap dari partai politik pengusung Pak Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa proses pemilu belum selesai. Karena Ganjar-Mahfud akan menggunakan hak konstitusionalnya, untuk melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi dan dalil yang kami sampaikan sangat jelas," kata Hasto dalam konferensi pers bersama sekjen partai politik pendukung Ganjar-Mahfud di Media Center Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Hal tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan, termasuk soal pentingnya menjaga konstitusi, menjaga nilai-nilai demokrasi dan menjaga harapan tentang hadirnya pemilu yang demokratis.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Beberapa politisi yang hadir adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Ketua TPN Arsjad Rasjid, hingga Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Mereka datang membawa tumpukan berkas yang kemudian diserahkan kepada petugas penerimaan perkara.
Proses sidang PHPU Pilpres atau sengketa Pilpres di MK masih berlangsung hingga saat ini. MK menghadirkan 4 menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi pada hari ini, Jumat, 5 April 2024.
Keempat menteri Jokowi tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | SULTAN ABDURRAHMAN | INTAN SETIAWANTY
Pilihan Editor: Gugat KPU ke PTUN, PDIP Tegaskan Bukan Sengketa Pilpres tapi Perbuatan Melawan Hukum