TEMPO.CO, Jakarta - Perlawanan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP terkait pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 tidak hanya berakhir di jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Belakangan ini, PDIP juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Gugatannya masih sama, yakni terkait Pilpres 2024.
Perlawanan lewat jalur PTUN
Melansir Tempo, PDIP baru-baru ini menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum ke PTUN. Gugatan itu dilayangkan Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia yang dipimpin eks hakim Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, pada Selasa, 2 April 2024.
Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Gayus mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024.
“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.
Menurut Gayus, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu. Khususnya, kata dia, dalam mengesampingkan syarat usia minimal bagi calon wakil presiden di gelaran Pilpres 2024.
“Yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka, di mana KPU menerima pendaftaran, mengikutsertakannya dalam rangkaian Pemilu, dan menyatakannya sebagai pemenang Pemilu, padahal yang bersangkutan belum berusia 40 tahun sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019,” kata Gayus.
Gayus mengatakan PDIP tidak memungkiri bahwa terdapat putusan MK yang merevisi aturan batas usia tersebut sehingga Gibran bisa menjadi kandidat. Akan tetapi, Gayus menyampaikan bahwa KPU belum mengubah peraturan itu saat menerima pencalonan Gibran.
Maka dari itu, Gayus mengklaim terdapat pertentangan antara fakta empiris dan fakta yuridis dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita,” ucap dia.
Ada empat petitum dalam gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN. Pertama, memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres hingga Pileg.
Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun hingga ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketiga, memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut. Keempat, memerintahkan KPU untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.