TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempersilahkan Mahkamah Konstitusi memanggil para menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk diminta keterangan dalam sidang sengketa Pilpres. Rais Aam Nahdlatul Ulama ini menilai MK perlu memutuskan perkara dengan akuntabilitas dan profesionalitas karena telah mendengar penjelasan yang lebih komprehensif termasuk dari para menteri.
MK menjadwalkan pemanggilan sejumlah menteri kabinet Jokowi pada Jumat, 5 April 2024. Pemanggilan ini diputuskan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo di penghujung sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin sore, 1 April 2024, menyusul kekhawatiran yang disampaikan kubu pemohon soal intervensi Jokowi di Pilpres.
Sejumlah menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
“Saya kira itu kewajiban konstitusional,” kata Ma’ruf saat memberikan keterangan pers usai membuka Banten Halal Festival Ramadhan di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa 2 April 2024, dikutip dari keterangan Sekretariat Presiden.
Ma’ruf optimistis setelah para menteri itu memberikan keterangan, masalah yang diperkarakan bakal lebih jelas. Perihal kelanjutannya jalannya sidang, Wapres menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan perkara yang tengah disidangkan.
Terkait program bantuan sosial (bansos) yang menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam sidang sengketa Pilpres kali ini, Ma’ruf kembali menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan hal tersebut.
Ketika ditanya awak media apakah akan memberikan arahan khusus kepada para menteri tersebut sebelum hadir di sidang MK, Eks Ketua Majelis Ulama Indonesia ini menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberi masukan apapun. “Karena mereka kan sudah tahu apa yang mereka jalankan, saya kira tidak ada masalah,” kata Ma'ruf.
Istana Kepresidenan sebelumnya menegaskan pemerintah bukan pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bergulir di MK. Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum Dini Purwono dalam pesan pada Selasa, 2 Maret 2024, mengatakan MK berhak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya. Tidak ada penyesuaian soal substansi apa yang ingin disampaikan.
Pemanggilan para menteri itu berdasarkan rapat hakim konstitusi pada pagi kemarin. Suhartoyo mengatakan lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Dia menegaskan pemanggilan ini bukan berarti Mahkamah Konstitusi mengakomodir permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Kubu Ganjar-Mahfud.
Seperti diketahui, kedua kubu tersebut dalam persidangan sebelumnya meminta MK menghadirkan sejumlah menteri, seperti Sri Mulyani dan Risma, untuk memberikan keterangan dalam persidangan terkait politisasi bansos. "Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim," ucap Suhartoyo, kemarin.
Pilihan Editor: Soal Tudingan Politisasi Bansos dalam Pilpres 2024, Gibran: Silakan Dibuktikan