TEMPO.CO, Jakarta - Sistem noken atau ikat dalam Pemilihan Umum Legislatif atau Pileg 2024 dirundung sejumlah masalah. Hal ini terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 terkait perolehan suara di Provinsi Papua Tengah hari ini, Senin, 6 Mei 2024, Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Diketahui, Provinsi Papua Tengah masih menggunakan sistem noken dalam Pileg 2024. Adapun hasil noken atau formulir C Hasil Ikat adalah bukti perolehan suara tingkat pertama (TPS) di Papua Tengah. Hasil noken ini penting untuk dihadirkan dalam sidang karena terdapat perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C. Hasil Ikat, kemudian (formulir) D.Hasil Kecamatan/Distrik, baru Kabupaten. Ini kan mulainya dari D.Hasil Kecamatan dan Kabupaten, C.Hasil Ikatnya ada tidak? Biar bisa kita cocokkan," kata Enny.
Berikut sejumlah masalah yang ditengarai terkait sistem noken dalam Pileg 2024 yang dihimpun dari Tempo:
KPU butuh waktu siapkan hasil noken
Menanggapi pertanyaan Enny, anggota KPU RI sebagai pihak termohon, Yulianto Sudrajat, mengatakan, KPU masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan hasil noken atau formulir C. Yulianto menyebut, hasil noken itu akan dihadirkan sebagai bukti tambahan.
"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C. Hasil Ikatnya ya? Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C Hasil Ikat," ujar Enny menanggapi jawaban Yulianto.
Ketua panel 3, Hakim Arief Hidayat meminta KPU melengkapi terlebih dulu hasil noken atau formulir C Hasil. Arief meminta hasil noken bisa dihadirkan siang ini. Meski demikian, KPU menyatakan keberatan untuk menghadirkan hasil noken itu.
"Kayaknya belum bisa (siang ini), Yang Mulia," ucap Yulianto.