TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Jakarta melalui jalur independen atau perseorangan. Tahapan ini menjadi persiapan menjelang Pilkada 2024.
Ihwal syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan tanpa dukungan partai politik telah diumumkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, melalui Keputusan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang ditandatangai pada 5 Mei 2024.
“Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin, 6 Mei 2024.
Wahyu merinci, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta jika memenuhi sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud sebelumnya, yakni harus berada di 4 Kabupaten/Kota.
Beleid tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.
Proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan akan dibuka dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.
"Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan selama lima hari (8-12 Mei 2024)," imbuh Wahyu.
Adapun rincian dokumen syarat dukukang bakal pasangan calon perseorangan dapat diakses melalui situa resmi KPU DKI Jakarta.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari pihak-pihak yang berminat maju dalam Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon gubernur perseorangan atau independen.
"Calon perseorangan ada beberapa tim yang sudah berkonsultasi di pelayanan Help Desk ya," ujar Wahyu kepada wartawan, di Kantor KPU DKI Jakarta pada Rabu, 17 April 2024.
Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Jadwal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pilihan Editor: Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta