TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menanggapi sindiran Otto Hasibuan, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran. Todung membantah gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar.
“Saya hanya ingin mengatakan dua hal aja, pertama saya menolak disebut salah kamar ya,” ujar Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, usai mengikuti sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 28 Maret 2024.
Todung menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak salah kamar, dengan mengacu pada Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang memberikan MK wewenang untuk mengadili sengketa Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir, salah satunya, dalam memutus PHPU.
Todung menyoroti frasa dalam pasal tersebut yang mencakup penyelesaian sengketa dalam arti yang seluas-luasnya. “Kalau kita membaca pasal 24 C UU 1945 kita akan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa Pilpres dalam arti yang seluas luasnya ya,” kata dia.
Menurut Todung, MK tidak hanya mengadili masalah perolehan suara dan perbedaan suara dalam PHPU, tetapi juga berwenang menangani praktik nepotisme secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.
Oleh karena itu, Todung menilai, sindiran Otto yang mengatakan gugatan kubu 03 salah kamar sebenarnya kurang teliti membaca aturan perundang-undangan. “Mereka yang tidak teliti membaca itu akan menganggap bahwa ya itu hanya persoalan suara dan perbedan perolehan suara tapi sebetulnya tidak,” ujarnya.
Todung menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan yang luas sebagai penjaga konstitusi dan telah melakukan judicial activism sejak didirikan pada t2003. “MK itu melakukan judicial activism jadi MKitu tidak membatasi kewenangannya, MK itu didirikan tahun 2003 kalau anda ingat,” kata dia.
Todung menjelaskan, seharusnya MK hanya boleh menguji Undang-undang (UU) yang lahir tahun 2003, namun MK meluaskan kewenangannya dengan menguji UU yang lahir sebelum 2003. “Jadi, kalau dikatakan bahwa MK kewenangannya terbatas, menurut saya keliru. Mereka tidak membaca dengan teliti dan melihat dengan teliti apa yang dilakukan MK selama ini,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan sempat menyebut gugatan yang dilayangkan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md cacat formil dan salah kamar karena diajukan ke MK. "Yang tegasnya jelas memang salah kamar," kata Otto. Advokat itu menjelaskan, persoalan tentang proses maupun pelanggaran-pelanggaran tempatnya bukan di MK.
Otto menegaskan bahwa permohonan gugatan seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terlebih dahulu sebelum bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Mahkamah Agung (MA), menurut dia ini sesuai dengan ranah MK dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilihan Umum mengenai PHPU.
EKA YUDHA
Pilihan Editor: Dituding Tak Komplain Pencalonan Gibran Sejak Awal, Tim AMIN: Mungkin Membacanya Kurang Lengkap