Salah seorang yang mengajukan usul Jakarta menjadi ibu kota legislatif adalah anggota Baleg DPR Hermanto dari Fraksi PKS. Dia mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Bisa saja nanti ibu kota dibagi tiga kluster, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan legislatif, ada ibu kota negara yang berkaitan eksekutif, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan yudikatif, sehingga fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing," tutur Hermanto dalam rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.
Dia juga mengusulkan kekhususan yang melekat pada Jakarta adalah dengan menjadi ibu kota legislatif, setelah ibu kota negara pindah ke IKN. Sebaliknya, kata dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.
"Saya sarankan supaya kekhususan untuk DKI ini kita ambil saja dari fungsi legislatif karena bangunan DPR di sini ini lebih megah, lebih mewah, dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi, sehingga kita konsentrasi ibu kota negara yang di IKN itu adalah ibu kota negara eksekutif," ujarnya.
Selain memberi kekhususan, Hermanto menilai dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN. Sebab, penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.
"DPD RI ada di sini, DPR ada di sini, kawasannya juga sangat luas, sangat nyaman kita untuk rapat, dan masyarakat pun juga sangat enjoy kalau dia menyampaikan aspirasi ke sini. Ya bandingkan, misalnya, dia menyampaikan aspirasi ke Kalimantan berapa biaya yang harus dikeluarkan?" kata dia.
Supratman menilai, dalam tataran diskursus, gagasan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif tersebut sebagai sesuatu yang baik.
"Menurut saya, itu sebuah ide dalam diskursus yang kita bangun itu bagus Pak, mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal," ujar dia.
Dia berkelakar gagasan tersebut bisa saja sejalan dengan para legislator di Senayan yang masih enggan pindah kantor ke IKN.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA
Pilihan editor: THN Amin Usul MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres, Apa Alasannya?