Ayat (1) pasal itu menyebutkan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik;
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Adapun ayat (2) mengamanatkan Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sedangkan pemilihan umum yang dimaksud adalah seperti yang diatur dalam Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945, yaitu pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peserta pemilihan umum ada tiga, yaitu pasangan calon presiden/wakil presiden, partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, serta perorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
AMELIA RAHIMA SARI | MKRI.ID
Pilihan editor: Kata Prabowo di Depan TKN: Tak Malu Jadi Penerus Jokowi hingga Klaim Jadi Simbol Cita-cita Rakyat