TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2024 pada hari ini, Rabu, 27 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok (Rabu),” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.
Fajar menyebutkan ada dua perkara yang akan disidangkan secara terpisah. Pertama, perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di mana Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi pemohon. Perkara ini akan disidangkan pada pukul 08.00 WIB.
Adapun yang kedua adalah perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sebagai pemohon. Perkara ini akan disidangkan pada pukul 13.00 WIB.
Kedua perkara sengketa Pilpres 2024 itu diajukan pemohon untuk menyikapi penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret lalu.
Dalam ketetapan KPU, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara disusul paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meraih 27.040.878 suara.
Kewenangan MK Memutus Sengketa Pemilu
Dasar hukum pembentukan MK terdapat dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Seperti dikutip dari situs web resmi MK, lembaga ini mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.