TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah 45 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta Pusat pada Senin malam, 25 Maret 2024. Tujuan kedatangan tim pembela yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra ini adalah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024.
“Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini (Senin) telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril.
Dia dan tim telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas dan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK dan telah dicatat dalam proses registrasi. Tim pembela yakin mampu menjawab seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon.
Sebelumnya, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara terpisah telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres ke MK pada pekan lalu.
Berikut ini tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran terhadap permohonan PHPU Pilpres 2024:
1. Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid: Tidak Ada yang Istimewa
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Fahri Bachmid mengatakan tidak ada yang istimewa dalam permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan ke MK tersebut.
“Sejauh ini tim sudah bekerja untuk membedah anatomi dan konstruksi permohonan yang diajukan oleh dua pasangan calon. Bagi kami, ini persoalan yang sangat standar saja. Jadi sejauh ini yang kami identifikasi tidak ada yang istimewa,” ujarnya di Gedung MK seperti dikutip Antara.
Fahri juga menyebut permohonan itu sangat tidak lazim. Namun, karena sudah diajukan ke MK, pihaknya memiliki kewajiban secara konstitusional untuk memberi jawaban ataupun bantahan atas isi permohonan tersebut.
“Kami hargai saja apa yang mereka ajukan hari ini sebagai bagian dari hak konstitusional mereka walaupun dalam konteks tertentu, kami pandang sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam mekanisme hukum acara dalam pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.