Dia menyebutkan, dalam sidang pemeriksaan pokok persidangan yang akan digelar pada Kamis, 28 Maret 2024, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mengajukan jawaban yang komprehensif secara tertulis.
“Jadi banyak hal sebenarnya yang sudah kami identifikasi yang tidak perlu kami sampaikan secara terbuka. Mungkin nantinya pada saat persidangan, kami sampaikan lebih jelas,” tuturnya.
2. Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan: Salah Kamar
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.
"Yang tegasnya jelas memang salah kamar," kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin malam.
Advokat senior ini mengatakan, jika para pemohon tersebut mempersoalkan tentang proses maupun pelanggaran-pelanggaran, maka tempatnya bukan di MK. Dia menuturkan ranah MK sesuai dengan Pasal 476 Undang-Undang Pemilu adalah mengenai PHPU.
Menurut dia, permohonan itu seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Dari Bawaslu, kata dia, bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN maupun ke Mahkamah Agung.
"Jadi dengan demikian mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar. Itu tidak sah," kata Otto.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: PDIP Respons Wacana Pertemuan Prabowo dengan PPP hingga Dukung Partai Ka'bah Lolos Parlemen