TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan bakal menggelar sidang sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Lantas, apakah hakim konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani ikut menangani sengketa Pilpres 2024?
Diwartakan sebelumnya, pendaftaran gugatan PHPU Pilpres telah dimohonkan oleh dua kubu peserta Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mereka menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Rabu malam, 20 Maret 2024.
Kubu Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Sementara kubu Ganjar-Mahfud Md mendaftarkannya pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Hakim Anwar Usman
Melansir Tempo, MK memastikan Anwar tidak akan terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan karena keponakan Anwar, yaitu Gibran, merupakan salah satu kandidat calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo. Larangan ini merujuk kepada Putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
“Iya, sejauh ini putusan itu ditaati ya, putusan itu ditaati,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Fajar mengungkapkan sengketa Pilpres 2024 akan dilaksanakan melalui sidang dan rapat pleno para hakim. Dia juga menyebut bahwa MK telah berkali-kali menyampaikan bahwa Anwar tidak akan dilibatkan dalam proses tersebut.
“Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan, pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar,” ucap Fajar.
MKMK sebelumnya memutuskan agar Anwar tidak disertakan dalam sidang PHPU Pilpres. Dalam putusan tersebut, MKMK menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat dalam persidangan gugatan batas usia minimal presiden dan wakil presiden yang kemudian memuluskan jalan Gibran, keponakan Anwar, untuk mengikuti Pilpres 2024. Gibran sendiri merupakan putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Hakim MK terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," bunyi poin kelima dalam putusan tersebut.