Gus Yahya mewakili PBNU menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Dalam konteks potensi sengketa pasca-pemilu, dia menyerukan perdamaian dan penyelesaian masalah dengan bijaksana.
"Hal-hal yang menyangkut sengketa, marilah kita pecahkan dan cari jalan keluarnya, supaya kita bisa menyelesaikannya sekaligus," ujarnya.
2. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir: Legawa Terima Hasil Pemilu 2024
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak masyarakat menerima hasil Pemilu 2024 dengan dengan arif, bijaksana, dan legawa.
"Dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa," kata Haedar dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Jumat, 22 Maret 2024.
Dia berharap masyarakat mampu menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia.
Namun, kata dia, Muhammadiyah menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.
Mengenai gugatan itu, dia meminta MK bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Menurut dia, penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif adalah solusi dan memberikan kepastian politik.
"Bagi MK penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun," ujar dia.
Haedar menekankan, bagi para pihak yang terpilih pada Pemilu 2024, berjiwa negarawan dengan bersungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab mengemban serta melaksanakan amanat rakyat yang sangat berat.
"Menyampaikan selamat kepada anggota legislatif DPR, DPRD II, DPRD I, DPD, dan presiden-wakil presiden terpilih dengan tetap menunggu penyelesaian sengketa pemilu di MK, " kata dia.
Dia berharap dalam masa lima tahun ke depan bangsa Indonesia lebih maju, adil, makmur, bermartabat, dan sejahtera.
Pilihan editor: Ini Kewenangan MK dalam Mengadili Sengketa Hasil Pemilu