Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kewenangan MK dalam Mengadili Sengketa Hasil Pemilu

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan PHPU ke MK sejak Kamis dini hari, 21 Maret 2024 pukul 01.00.

"Pagi ini, kami beserta Tim Hukum didampingi oleh Ketua Timnas kita Captain Syaugi. Kami hadir di MK untuk melengkapi semua berkas-berkas yang diperlukan," ucap Ari usai pendaftaran berkas PHPU di Gedung MK III, Jakarta Pusat pada Kamis.

Permohonan PHPU dari kubu AMIN itu menyikapi penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024. 

Dalam ketetapan KPU, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara disusul paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meraih 27.040.878 suara.

Selain Anies-Muhaimin, pasangan Ganjar-Mahfud juga memastikan akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Upaya tersebut diambil usai KPU mengumumkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 20 Maret 2024. 

"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau lah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," ujar Ganjar pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kewenangan dan Kewajiban MK

Seperti dikutip dari situs web resmi Mahkamah Konstitusi, lembaga ini mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. 

Ayat (1) pasal itu menyebutkan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

3. Memutus pembubaran partai politik;

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

10 jam lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

12 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

18 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

1 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

1 hari lalu

Layar menampilkan debat presiden yang diselenggarakan oleh ABC antara calon presiden dari Partai Republik, mantan Presiden AS Donald Trump dan calon presiden dari Partai Demokrat, Wakil Presiden AS Kamala Harris di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat, 10 September 2024. REUTERS/Evelyn Hockstein
H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

Mendekati Pilpres AS pada pekan depan, gagasan calon presiden AS soal lingkungan hidup dan kepemilikan senjata api disorot. Apa beda Trump vs Harris?


PDIP Siap Kritik Kebijakan Prabowo yang Bertentangan dengan Konstitusi

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima (kiri), dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji (kanan) saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Siap Kritik Kebijakan Prabowo yang Bertentangan dengan Konstitusi

PDIP mengklaim siap mengkritik kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi.


Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat tersebut membahas rencana dan strategi Kementerian Dalam Negeri pada 100 hari Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

Tito Karnavian mendapat banyak permintaan dari kepala daerah yang ingin mendengar langsung visi, misi, dan program Prabowo-Gibran.


GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Sekjen GSN Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah
GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

Sabtu besok, GSN kabarnya akan dideklarasikan. Deklarasi disebutkan pula akan dihadiri oleh 20 ribu undangan yang berasal dari seluruh Indonesia.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.