TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari ini, Kamis, 21 Maret 2024.
Pantauan Tempo, Ketua Tim Hukum Nasional Amin Ari Yusuf Amir mendatangi Gedung MK bersama sejumlah petinggi Timnas Amin; Captain Timnas Amin Muhammad Syauqi Alaydrus dan Co-captain Timnas Amin Thomas Lembong.
Dalam pernyataan sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM pada Pemilu 2024.
Kapan kubu Ganjar daftar gugatan ke MK?
Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mengatakan akan menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan ke MK.
“Insyaallah. Ya sesuai jadwalnya MK, kita ngikut saja,” kata Ganjar di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Selatan, pada Rabu kemarin, 20 Maret 2024.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga pada saatnya akan memberikan respons terhadap isu-isu yang muncul selama proses Pilpres 2024 dan penghitungan suara.
“Maka kita akan mengikuti proses, insyaallah semua teman-teman sudah menyiapkan dengan baik. Tinggal nanti timing-nya kapan, waktunya kapan, respons-respons itu bakal kita berikan,” ucapnya.
Kandidat dari koalisi PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura ini juga mengungkapkan akan ikut mendaftarkan langsung gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. “Insyaallah (ikut mengantarkan laporan ke MK),” kata Ganjar.
Sementara pasangan Ganjar, Mahfud Md, menyampaikan bahwa tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dibawa ke MK.
Mahfud mengungkapkan hal tersebut sudah dipersiapkan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
“Informasinya siap sih. Kan yang menangani itu kan Pak Todung dan kawan-kawan,” ucap eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Berdasarkan penetapan hasil suara nasional yang dilakukan KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara. Kemudian diikuti oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang meraih 40.971.906 suara. Sementara paslon nomor urut Ganjar-Mahfud Md meraih 27.040.878 suara.
Adapun tenggat waktu pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden ke MK adalah tiga hari setelah pengumuman hasil oleh KPU. Artinya, batas waktu pendaftaran terakhir ke MK adalah Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
AMELIA RAHIMA | ADIL AL HASAN | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Tim Hukum AMIN Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK