TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 207 perkara sengketa pemilihan legislatif atau sengketa pileg yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi alias MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?
Dinukil dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, agenda sidang pada Selasa dan Rabu, 21 sampai 22 Mei 2024 adalah pembacaan putusan atau ketetapan. Dalam dua hari tersebut, hakim konstitusi akan membacakan putusan dismissal terhadap 207 dari 297 perkara.
Sebagai informasi, dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak disidangkan atau tidak. Dengan demikian, 207 perkara itu berpotensi tidak dilanjutkan.
"(Perkara yang dibacakan putusannya pada 21-22 Mei) tidak dilanjut pembuktian," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Senin, 20 Mei 2024.
Hal serupa diungkapkan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi secara terpisah. "Secara umum iya (tidak dilanjutkan)," kata dia kepada Tempo, Senin.
Namun, dia meminta agar masyarakat bersabar. "Kita lihat dan dengarkan sidang besok ya," ujar Fajar.
Wakil Ketua MK Saldi Isra sebelumnya mengatakan pembacaan putusan dismissal dilakukan pada 21 hingga 22 Mei 2024. Jika tidak dinyatakan layak, permohonan sengketa hasil pileg 2024 tidak akan dilanjutkan oleh majelis hakim konstitusi.
"Kalau berhenti di situ Alhamdulillah, ndak capek-capek kita. Tapi kalau lanjut, Alhamdulillah juga, ada ruang membuktikan lebih lanjut,” kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.
SULTAN ABDULRAHMAN
Pilihan Editor: MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?