TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada hari ini, Senin, 20 Mei 2024.
Kemudian, pengajuan akun untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), dibuka pada 27 Mei 2024. Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dibuka pada 3 Juni 2024.
Untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni hingga 30 Juli 2024.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN melalui ppdb.jakarta.go.id.
Adapun total daya tampung jenjang SDN berjumlah 95.677 peserta didik dan jenjang SMPN 71.093 peserta didik dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen.
Untuk jenjang SMAN terdapat 29.559 peserta didik serta jenjang SMKN 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen
“Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Dinas Pendidikan melanjutkan PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin.
Tahun ini, kata Budi, pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik dan 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik. Bahkan, mulai tahun ini, Disdik DKI Jakarta menambahkan keterlibatan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.
Untuk itu, Budi berharap para calon peserta didik tidak memiliki kekhawatiran saat mengikuti proses pendaftaran hingga selesai. Dia juga berharap para peserta didik bisa dengan tenang dan suka cita memperjuangkan haknya dalam memperoleh pendidikan di Jakarta.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya CPDB agar dapat mengikuti PPDB dengan rasa suka cita dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pendidikan yang berkualitas dapat terwujud dan menghasilkan generasi yang unggul untuk Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
Berikut merupakan jalur pada PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025:
1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik
2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu
3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan: Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PPDB, dapat menghubungi posko PPDB yang ada di seluruh Sekolah Negeri, Suku Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan secara daring dan luring.
Berikut merupakan laman resmi informasi PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id.
Pilihan Editor: JPPI Sebut PPDB 2024 Jalur Zonasi Masih Berpotensi Ada Kecurangan