Menurut dia, warga Sepaku berhak menentukan masa depan tempat tinggal mereka. Negara, kata dia, harus melindungi hak-hak warga dan memastikan mereka tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang merugikan dan diskriminatif.
4. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur
Pengurus Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Mareta Sari, menuturkan proses penggusuran yang dia nilai amat cepat. Pada Jumat, 8 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Badan OIKN mengundang sekitar 200 warga Pemaluan dan Sepaku, Penajam Paser Utara dalam sebuah pertemuan. Dia menilai undangan itu mendadak karena baru disampaikan satu hari sebelumnya.
Kampung Sabut, satu di antara banyak warga yang disebut berada di kawasan ilegal di Kelurahan Pemaluan, mengaku mendapatkan dua pucuk surat undangan dan surat teguran satu hari sebelum pertemuan. Menurut Eta, penyampaian undangan secara mendadak itu telah meneror dan mengintimidasi warga.
"Kedua surat yang berisi pengusiran warga ini adalah penghinaan atas masyarakat adat dan hak asasi manusia di bentang ruang hidup Pemaluan dan Sepaku," ujar Eta.
Dalam pertemuan, kata dia, OIKN tiba-tiba mengultimatum lebih kurang 200 warga untuk segera membongkar rumah dan bangunannya dalam tempo 7x24 jam.
RIRI RAHAYU | ADVIST KHOIRUNIKMAH | HAN REVANDA PUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Ikuti Rapat Pleno di Jakarta, KPU Papua Pegunungan dan KPU Papua Carter Pesawat