Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didin Damanhuri Klaim Ribuan Orang Bakal Gelar Demonstrasi Serentak di 19 Maret

image-gnews
Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Didin S. Damanhuri mengatakan pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi serentak di Jakarta dan daerah pada Selasa, 19 Maret 2024.

Didin mengklaim pihaknya akan mengerahkan 10 ribu orang dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa.

Dia menjelaskan, massa tersebut berasal dari 55 simpul gerakan masyarakat sipil di sekitar Jabodetabek, termasuk dari kalangan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM.

"Rencananya gerakan masyarakat sipil dalam koordinasi GPKR juga akan berdemo di daerah-daerah secara serempak," kata Didin kepada Tempo, Ahad, 17 Maret 2024.

Adapun daerah yang dimaksud adalah Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Solo, Bandung, Banten, Medan, Makasar, dan sebagainya. Jika ditotal, kemungkinan jumlahnya lebih dari 10 ribu.

"Tuntutannya satu, tolak Pemilu curang," ucap guru besar ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.

Kedua, mendesak DPR menyelenggarakan hak angket. Ketiga, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presidium GPKR lain sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, tak menjelaskan secara gamblang berapa banyak massa yang hadir dalam aksi demonstrasi Selasa lusa.

"Tapi banyak yang ingin hadir," ucap Din saat dihubungi secara terpisah, Ahad.

Dia lantas mengirim poster seruan aksi demonstrasi tersebut. Dalam poster itu, GPKR mengajak masyarakat untuk mencegah kezaliman. 

"Pemilu/Pilpres 2024 adalah puncak dari kezaliman rezim Presiden Joko Widodo yang dinilai melanggar konstitusi, hukum/perundang-undangan yang berlaku, dan etika politik dengan penyelenggaraan Pemilu yang tidak jujur dan adil," bunyi poster tersebut.

Pilihan Editor: Forum BEM DIY Desak Pemilu 2024 Diulang dan Pecat Semua Komisioner KPU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Baleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Fleksibel dan Penghapusan Posisi Wakil Menteri

37 menit lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Baleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Fleksibel dan Penghapusan Posisi Wakil Menteri

Beberapa poin RUU Kementerian Negara yang disetujui Baleg DPR. Selain jumlah kementerian jadi fleksibel, tak akan ada lagi jabatan wakil menteri.


Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

12 jam lalu

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.


Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

13 jam lalu

Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta jajaran dari Kemendikbud dalam raker bersama Komisi X DPR membahas kenaikan UKT dan biaya pendidikan di Gedung Nusantara 1 DRP RI Senayan Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.


Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

13 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.


Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

14 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.


Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

16 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.


Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

16 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.


Kirim Surat Terbuka, BEM UNS Solo Desak Nadiem Mundur Jika Tak Bisa Atasi Persoalan UKT

18 jam lalu

Kepsen: Mahasiswa dari Aliansi BEM se-UNS menggelar aksi protes masalah UKT 2024 di depan gedung rektorat UNS Solo, Jawa Tengah, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kirim Surat Terbuka, BEM UNS Solo Desak Nadiem Mundur Jika Tak Bisa Atasi Persoalan UKT

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo melayangkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim berkaitan dengan polemik seputar uang kuliah tunggal (UKT).


Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

18 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.


5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

18 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.