TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 dapat berjalan tepat waktu.
"Harus sudah selesai 20 Maret (2024)," ujar Bagja dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 pada Rabu, 13 Maret 2024.
Bagja menyebutkan, jika proses rekapitulasi tidak selesai tepat waktu, KPU dapat dipidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Jadi jangan sampai (terjadi),” kata dia.
Namun Bagja memaklumi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat provinsi melewati batas waktu atau tidak sesuai jadwal yang seharusnya, yakni 10 Maret 2024.
"Dasarnya force majeure. Kemudian, permasalahannya belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari sampai 5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari hingga 10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai pada 22 Februari sampai 20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.
Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU pada 28 Februari hingga 4 Maret, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 421.605 suara di 127 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menempati posisi kedua dengan 120.085 suara diikuti Ganjar Pranowo-Mahfud Md di posisi Ketiga dengan 117.351 suara.