TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa kecewa Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto. “Saya kecewa kepada Presiden Joko Widodo yang tidak menghargai perjuangan kami,” kata Paian Siahaan, ayah dari Ucok Munandar Siahaan, salah satu korban penculikan, pada Rabu, 28 Februari 2024.
Pian mengaku kabar tersebut sudah diterima pada Selasa siang, 27 Februari 2024, melalui grup WhatsApp Keluarga Korban Penculikan Aktivis. Seluruh anggota di grup itu mempertanyakan alasan Jokowi memberikan kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo. Mereka khawatir perjuangan para keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa yang mencari keadilan selama 25 tahun semakin sulit menuntut pertanggungjawaban Prabowo.
Dia menilai kenaikan pangkat kehormatan tersebut tidak masuk akal karena peran Prabowo dalam Tim Mawar. “Masak orang yang sudah dipecat dari TNI diberikan naik pangkat tanpa ada rehabilitasi? Terus orang yang disangka pelaku kejahatan kemanusiaan atau pelanggar HAM diberikan kenaikan pangkat?” ujarnya.
Paian menyatakan pemberian pangkat kehormatan ini merupakan tanda rusaknya demokrasi di Indonesia. Ia menuding Jokowi menjadi biang kemunduran demokrasi. “Tanggapan saya Jokowi ini sudah tidak waras. Pokoknya sudah rusak negara ini dibikin Jokowi,” tegas Paian.
Paian bercerita keluarga korban penculikan dua kali menemui Jokowi di Istana Kepresidenan. Mereka meminta Presiden melaksanakan empat rekomendasi DPR pada 2009 terkait kasus penghilangan paksa. Namun, hingga menjelang berakhirnya masa jabatan, Jokowi tidak melaksanakan rekomendasi DPR.
“Malah membuat kami semakin kecewa karena mengangkat Prabowo sebagai Menhan dan sekarang memberikan kenaikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan,” katnya.
Keluarga korban penghilangan paksa lainnya, Hasan Habsyi, mengatakan keputusan Jokowi memberikan pangkat kehormatan telah menyakitkan mereka. Padahal, saat kampanye Pilpres sembilan tahun lalu, Jokowi menyatakan akan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.
“Tapi sekarang di pengujung masa jabatannya malah memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo yang dinyatakan terlibat dalam kasus penculikan,” ujarnya.
Juru bicara Forum Rakyat Demokratik untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa, Petrus Hariyanto, menilai keputusan Jokowi memberikan Jenderal Kehormatan kepada Prabowo membuktikan Presiden melanggengkan impunitas.
Menurut dia, Jokowi semakin menjauhkan pelaku pelanggaran HAM berat kasus penculikan dari proses hukum. Tindakan Jokowi semakin melukai hati keluarga korban karena tidak memenuhi janjinya mengembalikan hak-hak para korban.
DANIEL A. FAJRI | IMAM HAMDI | SULTAN ABDURRAHMAN | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Soal Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo, Begini Tanggapan Pengamat Militer dan Masyarakat Sipil