Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

image-gnews
Sejumlah tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Sejumlah tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Iklan

KPAI pastikan terpenuhinya hak keluarga korban

Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster-klaster pendidikan waktu luang dan agama, Aris Adi Leksono, menyesalkan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

KPAI meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3APKB Kabupaten Kediri untuk memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan. Dia meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses 4 tersangka seniornya yakni MN 18 tahun, MA 18 tahun, AF 16 tahun dan AK 17 tahun menggunakan asas sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

“KPAI akan melakukan pengawasan ke Kediri bersama tim untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus ini,” kata Aris melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 Februari 2024.

Saat ini, kata Aris, ke-4 pelaku sudah ditangkap dan ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Kediri. Tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan menurut Aris adalah permasalahan serius. Penyelesaiannya harus menerapkan upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A berisi perlindungan khusus bagi anak melalui upaya:

- Penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

- Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Dia berharap agar semua pihak tidak mentolerir budaya kekerasan terhadap anak termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya baik formal maupun non formal. “Kepada semua masyarakat agar berperan dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap atau oleh anak dengan meningkatkan pengetahuan dalan mengenali hak-hak anak dalam melindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” katanya.

Selanjutnya: PPPA minta semua ponpes dibina dan diawasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Relasi Kuasa Orang Dewasa Pengaruhi Anak Berkonflik dengan Hukum

2 jam lalu

Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari geng Binus School Serpong mendatangi Polres Kota Tangerang Selatan, Kamis 22 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Relasi Kuasa Orang Dewasa Pengaruhi Anak Berkonflik dengan Hukum

Anak berkonflik dengan hukum biasanya melakukan kejahatan karena berada dalam relasi kuasa orang dewasa.


Kemenag Tegur Garuda Indonesia Akibat Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji Capai 32 Jam

5 jam lalu

Pekerja merapikan fasilitas di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada angkutan haji 1445 H/2024 di hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 8 Mei 2024. Garuda Indonesia menyiapkan 14 pesawat berbadan lebar untuk mengangkut 109.072 jamaah calon haji dari sembilan embarkasi yakni Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makassar, Banjarmasin, Balikpapan, dan Lombok yang akan mulai diberangkatkan pada Minggu (12/5). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kemenag Tegur Garuda Indonesia Akibat Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji Capai 32 Jam

Keterlambatan penerbangan berpotensi menjadikan jemaah haji semakin kelelahan karena terlalu lama menunggu.


Ini Cara Cek Porsi Haji untuk Memperkirakan Keberangkatan

9 jam lalu

Ini Cara Cek Porsi Haji untuk Memperkirakan Keberangkatan

Untuk memastikan bahwa perjalanan ke tanah suci berjalan lancar, calon jemaah perlu melakukan pengecekan secara berkala terhadap jadwal keberangkatan.


Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

2 hari lalu

TIM 3P Polres Metro Depok mengamankan aliansi gengster di Jalan H. Iming, Kecamatan Beji, Depok, Ahad subuh, 24 September 2023. Foto : Tim 3P Polres Metro Depok
Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.


Cerita Mbah Harjo, Jemaah Haji Tertua Indonesia Saat Pertama Kali Tiba di Madinah

2 hari lalu

Harjo Mislan, jemaah haji 2024 tertua duduk di kursi roda saat tiba di Madinah. Dok. Kemenag
Cerita Mbah Harjo, Jemaah Haji Tertua Indonesia Saat Pertama Kali Tiba di Madinah

Kemenag melaporkan sebanyak 49.850 calon jemaah haji Indonesia telah berada di Madinah, Arab Saudi.


Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

3 hari lalu

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama


Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

3 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU


Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

3 hari lalu

Universita Al-Azhar Kairo, Mesir. arabnews.com
Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

Kemenag buka pendaftaran uji kompetensi masuk Universitas Al Azhar Mesir pada 14-24 Mei 2024, cek syaratnya.


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Mas Dhito Terjunkan Empat Dinas untuk Bantu Anak Putus Sekolah

5 hari lalu

Mas Dhito Terjunkan Empat Dinas untuk Bantu Anak Putus Sekolah

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menerjunkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, untuk membantu salah satu warga yang putus sekolah.