TEMPO.CO, Jakarta - Kasus santri yang mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia di Kediri, Jawa Timur, menyita perhatian Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Kemenag Kantor Wilayah Jawa Timur (Kemenag Jatim) berencana membuat aturan baru buntut kasus ini. Sementara KPAI memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan.
Sedangkan Kemen PPPA meminta semua pondok pesantren terdaftar di Kemenag agar dapat dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak. Berikut pernyataan selengkapnya yang dihimpun dari Tempo.
Kemenag Jatim berencana buat aturan baru
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, As'adul Anam Jatim berencana membuat aturan baru buntut kasus ini.
"Kami akan mengawal kasus ini dengan menerjunkan tim ke lapangan besok. Kami berharap pertemuan besok bisa menghasilkan suatu kesepakatan sebagai aturan atau kebijakan baru," kata As'adul, Kamis, 29 Februari 2024.
Dia juga mengatakan bahwa pesantren Al Hanifiyyah Kediri sudah mulai terbuka perihal penganiayaan santri tersebut. Saat ini, kepolisian juga tengah mengumpulkan bukti-bukti demi mendalami kasus ini.
Selain itu, As'adul membenarkan bahwa pesantren itu belum berizin karena baru berdiri. Namun, pesantren itu berdampingan dengan Pondok Pesantren Al Ishlahiyah yang sudah lama berdiri.
"Memang belum mengajukan izin operasional, tapi kami sudah berkoordinasi dengan PWNU Jatim untuk menyelesaikan lembaga pesantren yang belum ada izin, " ucap As'adul.
As'adul lalu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah antisipasi untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi. Seperti sosialisasi kegiatan keagamaan anti kekerasan di pesantren-pesantren.
"Semoga bisa mengurai problem yang ada di pesantren, " tandas As'adul.
Selanjutnya: KPAI pastikan terpenuhinya hak keluarga korban