Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TB Hasanuddin Nilai Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Tak Punya Dasar Hukum

image-gnews
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat mengikuti rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat mengikuti rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, T.B. Hasanuddin, menilai pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tak punya dasar hukum. Pasalnya, dia berujar tak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian gelar kehormatan bagi seorang purnawirawan.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan kehormatan Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo dalam sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Pasca-Reformasi 1998, Hasanuddin mengatakan pemberian pangkat dalam militer diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Beleid itu mengatur jenis pangkat hanya tiga, yaitu pangkat aktif, pangkat titular, dan pangkat lokal.

"Jadi untuk pangkat kehormatan dan penghargaan sudah tidak lagi," ujar Hasanuddin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 28 Februari 2024.

Selain itu, Hasanuddin mengatakan ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dia menuturkan pasal 33 A menyebutkan pangkat itu bisa diberikan kepada seseorang sebagai tanda penghargaan atau tanda kehormatan karena jasa. "Tapi tanda kehormatan itu diberikan kepada mereka yang masih aktif," kata Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 memang mengatur pemberian tanda penghargaan berupa bintang, tapi bukan bintang di pundak. Dia mencontohkan bintang itu misalnya Bintang Jasa Republik Indonesia, Bintang Mahaputra, dan Bintang Sakti. 

Hasanuddin mengatakan, Presiden boleh saja memberikan penghargaan kalau menganggap Prabowo punya jasa kepada negara. Namun, dia mengatakan Presiden seharusnya memberikan Bintang Jasa Republik Indonesia, Bintang Mahaputra, dan Bintang Sakti. "Memberikan kenaikan pangkat dia yang sudah pensiun tidak ada aturannya," ujar Hasanuddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politikus PDIP itu mengatakan pangkat kehormatan dan pangkat politik sudah ditiadakan pada era Reformasi. Dia meminta pangkat itu jangan dibangunkan kembali. Kalau masih mau kembali ke zaman dulu, dia mengatakan pemerintah harus merevisi undang-undang terlebih dahulu. "Itu jadi subjektif seperti zaman dulu. Hanya karena Ketua Golkar dinaikkan pangkatnya," kata Hasanuddin.

Kalau memang mau menghidupkan budaya lama, dia mengatakan keputusan presiden soal pemberhentian Prabowo dibatalkan terlebib dahulu. Namun, dia mengatakan itu belum cukup sebab mantan Danjen Kopassus itu sudah purnawirawan. Walhasil, dia mengatakan dua undang-undang tadi harus direvisi terlebih dahulu.

"Kalau memang Pak Prabowo berjasa, jangan diberi pangkat tambahan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hasanuddin. 

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Connie Pertanyakan Keputusan Jokowi Beri Prabowo Gelar Kehormatan Jenderal TNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

7 jam lalu

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

Prediksi menyebut pada 2050 sebanyak 500 juta petani kecil sebagai penyumbang 80 persen pangan dunia diprediksi akan mengalami kekeringan.


Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

7 jam lalu

Presiden Iran Seyyed Ebrahim Raisi saat pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Mei 2023. Dalam kunjungan ini akan disepakati beberapa perjanjian yang penting dalam pemajuan hubungan bilateral RI-Iran dan beberapa MoU terutama di bidang ekonomi dan juga penanganan narkotika. TEMPO/Subekti.
Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

Kedutaan Besar Iran menyebut Presiden Iran Ebrahim Raisi wafat 3 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Indonesia pada 23-24 Mei 2024.


Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

8 jam lalu

Wakil Ketua DPD PDIP NTB, Ruslan Turmudzi didampingi Sekretaris DPD PDIP NTB, Hakam Ali Niazi dan pengurus yang lain pada rapat kerja PDIP NTB di Mataram, Senin, 20 Mei 2024.,ANTARA/Nur Imansyah
Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

Selain diusung PDIP, Rohmi juga didukung Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah di Pilgub NTB.


Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

9 jam lalu

Berbagai kalangan mendesak Jokowi agar memilih anggota pansel calon pemimpin KPK yang berintegritas.
Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

Pembentukan Pansel KPK yang objektif dianggap akan mempertaruhkan keberhasilan kinerja Pimpinan dan Dewas KPK pada masa mendatang.


Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

9 jam lalu

Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga lanjut usia (Lansia) di Lapangan Jagung, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 25 September 2021. Kunjungan tersebut untuk meninjau Vaksinasi Tanah Sereal Bangkit Menuju Zona Hijau untuk 1.000 warga. TEMPO/Daniel Christian D.E
Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

Kedua program Jokowi itu adalah program permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas. Anggaran yang ditangguhkan Rp 1,2 triliun.


Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

9 jam lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi mencium Alquran saat berpidato di Sesi ke-78 Majelis Umum PBB di New York City, AS, 19 September 2023. Semasa hidupnya, Raisi dipandang sebagai sosok yang dijagokan untuk menggantikan Pemimpin Iran tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.  REUTERS/Brendan McDermid
Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Presiden Iran Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter yang ditumpanginya pada Ahad, 19 Mei 2024. Ini respons sejumlah pemimpin dunia.


Soeharto Lengser, Karier Militer Prabowo Amblas Kisah Cintanya Kandas

10 jam lalu

Prabowo Subianto. FOTO/Instagram/prabowo
Soeharto Lengser, Karier Militer Prabowo Amblas Kisah Cintanya Kandas

Soeharto lengser pada 21 Mei 1998, karier militer Prabowo amblas, kisah cintanya dengan Titiek Soeharto pun ikut kandas.


Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

10 jam lalu

Prabowo Subianto. FOTO/Instagram/prabowo
Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap karier militer menantunya dulu, Prabowo yang kini presiden terpilih Pilpres 2024.


Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

11 jam lalu

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu.


Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

11 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

Bayu tak menampik namanya masuk dalam daftar calon pansel KPK.