Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KASN: 143 ASN Dikenai Sanksi Pelanggaran Netralitas Selama Pemilu 2024

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Asisten KASN Pengawas Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan mengatakan, dari 400-an orang yang dilaporkan sudah 143 ASN di seluruh Indonesia yang dikenai sanksi pelanggaran netralitas selama Pemilu 2024.

“Tujuh puluh persennya sudah ditindaklanjuti PPK (pejabat pembina kepegawaian), itu untuk data nasional,” kata dia di Bandung, Rabu, 28 Februari 2024.

KASN sengaja menggelar pertemuan dengan pemerintah provinsi Jawa Barat membahas soal evaluasi setelah pemilu 2024 untuk pencegahan pelanggaran netralitas ASN di Jawa Barat. Pertemuan tersebut sekaligus membicarakan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN menjelang pilkada serentak 2024. 

Maria mengatakan, mayoritas pelanggaran dilakukan dalam aktivitas ASN di media sosial. “Yang paling tinggi itu mengikuti kegiatan kampanye, sosialisasi, dan juga melakukan tindakan keberpihakan di media sosial misalnya dengan memposting program, visi misi paslon, kemudain share, like, dan follow akun dan seterusnya,” kata dia.

Ia mengatakan, sanksi yang diberikan beragam. Yang paling ringan berupa sanksi moral berupa pernyataan maaf yang disampaikan terbuka atau tertutup. “Sanksi moral itu pada fase ketika masih bakal calon. Kalau dalam posisi sudah calon, dalam hal kemarin calon kepala negara dan calon legislatif itu sanksinya hanya dua jenis yaitu sanksi sedang berupa hukuman disiplin, dan sanksi berat,” kata dia.

Penjatuhan sanksi berat diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait disiplin ASN. Di antaranya penurunan jabatan hingga pemberhentian ASN.

Maria mengatakan, yang terbanyak ASN yang mendapat sanksi terkait pelanggaran netralitas ada di Sulawesi. “Hampir di semua Sulawesi. Di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara cukup tinggi,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Sumasna mengatakan, pegawai pemerintah provinsi yang mendapat sanksi karena pelanggaran netralitas ASN sementara 1 orang. “Hari ini kita mendapat satu rekomendasi untuk ditindaklanjuti hukuman disiplinnya. Jadi ada ASN Jawa Barat yang terlaporkan ke Bawaslu, dan setelah turun ke KASN melihatnya ada pelanggaran. Dan pelanggarannya di tingkat rekomendasi hukuman sedang,” kata dia, Rabu, 28 Februari 2024.

Sumasna mengatakan, pegawai pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut dilaporkan gara-gara postingannya di media sosial terkait calon presiden. “Posting calon di medsos,” kata dia.

Ia mengatakan, hukuman sedang yang dimaksud tersebut mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penurunan pangkat. “Hanya satu orang di pemprov,” kata dia.

Di luar kasus tersebut, kata dia, ada 3 ASN di Jawa Barat yang juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat gara-gara mencalonkan diri sebagai caleg tapi belum mengundurkan diri. “Itu kena hukuman disiplin berat, jadi pemberhentian dengan tidak hormat,” kata dia.

AHMAD FIKRI

PIlihan Editor: Diduga Kampanye Prabowo-Gibran, Kades di Sidoarjo Jalani Sidang Perdana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Armia Fahmi yang saat ini menjabat Wakapolda Aceh telah mendaftar ke Partai Aceh (PA) sebagai bakal calon Bupati Aceh Tamiang. Foto: Istimewa
Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

4 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.