TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi, diduga melakukan kampanye untuk pemenangan Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024. Ifanul menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hari ini, Senin 19 Februari 2024.
"Benar (sidang perdana hari ini) dengan dakwaan melakukan kampanye. Sementara yang bersangkutan adalah ASN. Harusnya tidak boleh," kata Humas PN Sidoarjo, S Pujiono kepada Tempo, Senin, 19 Februari 2024.
Menurut Puji, hari ini adalah agenda pemeriksaan 5 saksi, terdiri dari 1 orang dari Bawaslu Sidoarjo, 3 orang masyarakat sipil, dan 1 orang yang merekam dan mengunggah video ke YouTube. Puji menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pidana pemilu sehingga harus selesai dalam 7 hari kerja. Artinya, vonis atas Ifanul akan dibacakan Selasa 27 Februari 2024.
"Besok sidang lagi, agendanya pembacaan keterangan saksi dari KPU dan masyarakat sipil. Total ada 28 saksi," papar Puji.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha juga membenarkan bahwa PN Sidoarjo telah menyidangkan kasus ini. Pihaknya mengaku menaruh perhatian pada kasus ini karena pelanggaran pada aspek netralitas Ifanul sudah jelas.
"Ini potret dan pembelajaran berharga bagi kami dalam mengawal demokrasi. Saat ini, kami sepenuhnya menyerahkan pada proses hukum yang ada," ucap Agung.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari video yang tersebar di media sosial pada Kamis 4 Januari 2024. Video itu diambil pada pagi hari di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Acara tersebut dihadiri puluhan orang berdiri sambil menunjukkan nasi kotak. Mereka juga mengacungkan dua jari, merupakan tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor 02, Prabowo-Gibran.
Pada video berdurasi 2 menit 3 detik itu, terdapat rekaman sekelompok warga yang tengah berkumpul di Balai Desa. Dalam video tersebut juga tampak banner bertuliskan 'Makan Siang Gratis' di depan warga yang tengah berkumpul itu.
Sebagaimana diketahui, program makan siang gratis adalah milik paslon 02 Prabowo-Gibran. Video tersebut akhirnya ditindaklanjuti penyidik Polresta Sidoarjo, kemudian dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo pada Kamis 15 Februari 2024 dan PN Sidoarjo pada esok harinya.
Pilihan Editor: KPU Instruksikan Tunda Rekapitulasi Hasil Pemilu Tingkat Kecamatan, Ini Alasannya