TEMPO.CO, Bandung - Asisten KASN Pengawas Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan mengatakan, dari 400-an orang yang dilaporkan sudah 143 ASN di seluruh Indonesia yang dikenai sanksi pelanggaran netralitas selama Pemilu 2024.
“Tujuh puluh persennya sudah ditindaklanjuti PPK (pejabat pembina kepegawaian), itu untuk data nasional,” kata dia di Bandung, Rabu, 28 Februari 2024.
KASN sengaja menggelar pertemuan dengan pemerintah provinsi Jawa Barat membahas soal evaluasi setelah pemilu 2024 untuk pencegahan pelanggaran netralitas ASN di Jawa Barat. Pertemuan tersebut sekaligus membicarakan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN menjelang pilkada serentak 2024.
Maria mengatakan, mayoritas pelanggaran dilakukan dalam aktivitas ASN di media sosial. “Yang paling tinggi itu mengikuti kegiatan kampanye, sosialisasi, dan juga melakukan tindakan keberpihakan di media sosial misalnya dengan memposting program, visi misi paslon, kemudain share, like, dan follow akun dan seterusnya,” kata dia.
Ia mengatakan, sanksi yang diberikan beragam. Yang paling ringan berupa sanksi moral berupa pernyataan maaf yang disampaikan terbuka atau tertutup. “Sanksi moral itu pada fase ketika masih bakal calon. Kalau dalam posisi sudah calon, dalam hal kemarin calon kepala negara dan calon legislatif itu sanksinya hanya dua jenis yaitu sanksi sedang berupa hukuman disiplin, dan sanksi berat,” kata dia.
Penjatuhan sanksi berat diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait disiplin ASN. Di antaranya penurunan jabatan hingga pemberhentian ASN.
Maria mengatakan, yang terbanyak ASN yang mendapat sanksi terkait pelanggaran netralitas ada di Sulawesi. “Hampir di semua Sulawesi. Di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara cukup tinggi,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Sumasna mengatakan, pegawai pemerintah provinsi yang mendapat sanksi karena pelanggaran netralitas ASN sementara 1 orang. “Hari ini kita mendapat satu rekomendasi untuk ditindaklanjuti hukuman disiplinnya. Jadi ada ASN Jawa Barat yang terlaporkan ke Bawaslu, dan setelah turun ke KASN melihatnya ada pelanggaran. Dan pelanggarannya di tingkat rekomendasi hukuman sedang,” kata dia, Rabu, 28 Februari 2024.
Sumasna mengatakan, pegawai pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut dilaporkan gara-gara postingannya di media sosial terkait calon presiden. “Posting calon di medsos,” kata dia.
Ia mengatakan, hukuman sedang yang dimaksud tersebut mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penurunan pangkat. “Hanya satu orang di pemprov,” kata dia.
Di luar kasus tersebut, kata dia, ada 3 ASN di Jawa Barat yang juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat gara-gara mencalonkan diri sebagai caleg tapi belum mengundurkan diri. “Itu kena hukuman disiplin berat, jadi pemberhentian dengan tidak hormat,” kata dia.
AHMAD FIKRI
PIlihan Editor: Diduga Kampanye Prabowo-Gibran, Kades di Sidoarjo Jalani Sidang Perdana