TEMPO.CO, Jakarta - Situasi usai pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendapat sorotan dari berbagai pihak, tak terkecuali dari dua organisasi keagamaan Islam, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta semua pihak menyebarkan pesan damai pasca-Pemilu, sedangkan Muhammadiyah berharap masyarakat bersikap dewasa untuk menerima hasil Pemilu.
Pemilu 2024 antara lain diwarnai usul hak DPR angket seiring pelbagai tudingan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan agar partai pendukungnya yaitu PDIP dan PPP yang ada di DPR menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Hingga pukul 17.00 WIB, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam real count hasil pemilu presiden dan Wakil presiden 2024 di KPU, yang diunggah dalam situs web pemilu2024.kpu.go.id.
Dari 77,54 persen suara yang sudah dihitung, Prabowo-Gibran meraih 75.035.774 suara atau 58,84 persen disusul pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin iskandar dengan 31.189.479 suara (24,46 persen) serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan 21.297.565 suara (16,7 persen).
Berikut ini respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap hasil Pemilu 2023 dan wacana hak angket DPR:
1. PBNU
Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi meminta semua pihak menyebarkan pesan damai usai pelaksanaan Pemilu 2024.
"Semua tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama, diharapkan dapat memberikan nasihat damai. Khusus bagi umat Islam, mari bersiap menyambut bulan suci Ramadan dan beribadah lebih giat lagi menjemput malam Lailatul Qadar," kata Gus Fahrur, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis pada Senin, 26 Februari.
Gus Fahrur meminta semua pihak berwenang menjaga kedamaian usai pemilu. Untuk penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, serta pemerintah hendaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat sesuai dengan data yang masuk.
Mengenai hasil Pemilu 2024, dia berharap semua pihak dapat bersabar menunggu pengumuman resmi KPU dan menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi yang belum atau tidak jelas, apalagi menimbulkan provokasi di masyarakat.
Menurutnya, pada era media sosial seperti sekarang ini, informasi begitu bebas berkeliaran sehingga dengan mudah bertebaran hoaks atau editan.