Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surati Ketua DPR, TPDI Dukung Dewan Gunakan Hak Angket untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

image-gnews
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mendatangi kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa siang, 27 Februari 2024. Mereka mengirimkan surat dukungan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat agar politikus di Senayakan menggunakan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu. Tempo/ Adil Al Hasan
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mendatangi kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa siang, 27 Februari 2024. Mereka mengirimkan surat dukungan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat agar politikus di Senayakan menggunakan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu. Tempo/ Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk mendukung para politikus di Senayan menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Mereka menilai dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di tahap awal dan akhir pencoblosan sudah semenstinya diselesaikan melalui hak angket DPR. 

“Pelanggaran pemilu mulai dari tahap awal sampai Pilpres kemarin, yang lebih banyak hasil manipulasi hasil pencoblosan, itu yang dirugikan masyarakat yang punya hak pilih,” kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Salestinus, saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 27 Februari 2024. 

Menurut Petrus, dalam kecurangan pemilu yang merugikan masyarakat, para pemilih tidak punya kewenangan untuk mengadu ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Dia menyebut dalam konteks pemilu hanya tiga kelompok yang boleh mengajukan sengketa ke MK, yaitu partai politik, calon perseorangan DPD, dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden. 

“Kalau suara saya dimanipulasi harus dibawa ke mana, tidak ada lembaga yang menjamin. Kebetulan di negara kita ada hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Dengan semangat yang ada DPR menampung keinginan masyarakat membawa persoalan ini ke hak angket, kami mendukung karena ini konstitusional,” kata Petrus. 

Selain itu, Petrus meminta DPR juga menyelidiki kecurangan yang diduga melibatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, banyak masyarakat yang menilai Jokowi tidak memenuhi kriteria sebagai presiden.

“Diharapkan dalam hak angket nanti bisa berlanjut ke impeachment. Kalau impeachment ini tidak berjalan mungkin masyarakat bisa menggunakan kedaulatannya sebagaimana Mei 1998 masyarakat meminta Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden,” kata Petrus. 

Usulan hak angket ini bermula dari pernyataan calon presiden Ganjar Pranowo beberapa pekan lalu. Ganjar mengatakan dirinya mengusulkan partai pendukungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket. Ganjar menyebut dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi.

Usulan itu disambut oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surya menilai sejauh ini Koalisi Perubahan dengan kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki hubungan yang tak berjarak. Untuk itu, dia menegaskan Koalisi Perubahan sepakat dengan ajakan PDIP untuk menggulirkan hak angket.

"Barangkali tiga-tiganya (partai pengusung di Koalisi Perubahan) masih sayang sama PDIP," kata Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Koalisi Perubahan terdiri dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Koalisi ini mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.

Sementara PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud di Pilpres 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PDIP Sebut Hak Angket untuk Cari Kebenaran

Politikus PDIP Chico Hakim merespons anggapan hak angket tak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Menurut dia, PDIP dan partai-partai pendukung hak angket tidak menjadikan hasil pemilu sebagai tujuan utama, tetapi ingin mencari kebenaran.

"Output kami adalah mencari kebenaran, mencari kejujuran, dan menegakkan keadian," ujar Chico saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Ahad, 25 Februari 2024.

Chico mengatakan, dia menginginkan siapa pun yang bersalah dan terbukti melanggar secara terstruktur sistematis dan masif harus bertanggung jawab. Dia mengatakan tanggung jawab itu bisa dengan membatalkan hasil pemilu atau mengubah suara.

"Ini menjadi tujuan-tujuan yang bukan utama. Yang utama adalah menegakkan kebenaran dan keadilan," ujar Chico.

Hak angket, menurut Chico, didasari oleh kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat umum, bukan hanya paslon maupun partai-partai pendukung paslon. Dia mengatakan partai merupakan perwakilan dari rakyat dan penyalur aspirasi masyarakat di parlemen.

Chico mengatakan masyarakat telah melihat banyak pelanggaran dan kecurangan pemilu. Pelanggaran itu, dia mengatakan antara lain keterlibatan ASN, aparat TNI-Polri, bahkan sampai tingkat pejabat tinggi seperti Presiden. Dia mengatakan mereka diduga terlibat dalam manipulasi dan intimidasi dalam hal pelanggaran pemilu.

"Ini semua tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukan kewenangan MK terkait dengan pemilu," ujar Chico.

Pilihan Editor: Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Apa Kata Mahfud MD?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

4 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

5 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

5 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku khawatir segala bentuk kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 bakal terulang pada Pilkada mendatang.