TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk mendukung para politikus di Senayan menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Mereka menilai dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di tahap awal dan akhir pencoblosan sudah semenstinya diselesaikan melalui hak angket DPR.
“Pelanggaran pemilu mulai dari tahap awal sampai Pilpres kemarin, yang lebih banyak hasil manipulasi hasil pencoblosan, itu yang dirugikan masyarakat yang punya hak pilih,” kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Salestinus, saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut Petrus, dalam kecurangan pemilu yang merugikan masyarakat, para pemilih tidak punya kewenangan untuk mengadu ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Dia menyebut dalam konteks pemilu hanya tiga kelompok yang boleh mengajukan sengketa ke MK, yaitu partai politik, calon perseorangan DPD, dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
“Kalau suara saya dimanipulasi harus dibawa ke mana, tidak ada lembaga yang menjamin. Kebetulan di negara kita ada hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Dengan semangat yang ada DPR menampung keinginan masyarakat membawa persoalan ini ke hak angket, kami mendukung karena ini konstitusional,” kata Petrus.
Selain itu, Petrus meminta DPR juga menyelidiki kecurangan yang diduga melibatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, banyak masyarakat yang menilai Jokowi tidak memenuhi kriteria sebagai presiden.
“Diharapkan dalam hak angket nanti bisa berlanjut ke impeachment. Kalau impeachment ini tidak berjalan mungkin masyarakat bisa menggunakan kedaulatannya sebagaimana Mei 1998 masyarakat meminta Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden,” kata Petrus.
Usulan hak angket ini bermula dari pernyataan calon presiden Ganjar Pranowo beberapa pekan lalu. Ganjar mengatakan dirinya mengusulkan partai pendukungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket. Ganjar menyebut dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi.
Usulan itu disambut oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surya menilai sejauh ini Koalisi Perubahan dengan kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki hubungan yang tak berjarak. Untuk itu, dia menegaskan Koalisi Perubahan sepakat dengan ajakan PDIP untuk menggulirkan hak angket.
"Barangkali tiga-tiganya (partai pengusung di Koalisi Perubahan) masih sayang sama PDIP," kata Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Koalisi Perubahan terdiri dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Koalisi ini mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
Sementara PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud di Pilpres 2024.
PDIP Sebut Hak Angket untuk Cari Kebenaran
Politikus PDIP Chico Hakim merespons anggapan hak angket tak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Menurut dia, PDIP dan partai-partai pendukung hak angket tidak menjadikan hasil pemilu sebagai tujuan utama, tetapi ingin mencari kebenaran.
"Output kami adalah mencari kebenaran, mencari kejujuran, dan menegakkan keadian," ujar Chico saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Ahad, 25 Februari 2024.
Chico mengatakan, dia menginginkan siapa pun yang bersalah dan terbukti melanggar secara terstruktur sistematis dan masif harus bertanggung jawab. Dia mengatakan tanggung jawab itu bisa dengan membatalkan hasil pemilu atau mengubah suara.
"Ini menjadi tujuan-tujuan yang bukan utama. Yang utama adalah menegakkan kebenaran dan keadilan," ujar Chico.
Hak angket, menurut Chico, didasari oleh kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat umum, bukan hanya paslon maupun partai-partai pendukung paslon. Dia mengatakan partai merupakan perwakilan dari rakyat dan penyalur aspirasi masyarakat di parlemen.
Chico mengatakan masyarakat telah melihat banyak pelanggaran dan kecurangan pemilu. Pelanggaran itu, dia mengatakan antara lain keterlibatan ASN, aparat TNI-Polri, bahkan sampai tingkat pejabat tinggi seperti Presiden. Dia mengatakan mereka diduga terlibat dalam manipulasi dan intimidasi dalam hal pelanggaran pemilu.
"Ini semua tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukan kewenangan MK terkait dengan pemilu," ujar Chico.
Pilihan Editor: Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Apa Kata Mahfud MD?