Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisioner KPU Bilang Penghitungan Suara Ulang karena Ada Saksi Keberatan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Seorang pemilih berada di bilik suara saat memberikan hak suara pada pemungutan suara ulang di TPS 23, Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah, Kamis 22 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara yang diakibatkan karena kesalahan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memberikan hak suara kepada tujuh pemilih yang tidak memiliki hak suara terhadap surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota Salatiga. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang pemilih berada di bilik suara saat memberikan hak suara pada pemungutan suara ulang di TPS 23, Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah, Kamis 22 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara yang diakibatkan karena kesalahan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memberikan hak suara kepada tujuh pemilih yang tidak memiliki hak suara terhadap surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota Salatiga. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan penghitungan suara ulang pemilihan umum atau Pemilu 2024. Penyebab hitung ulang suara itu karena ada saksi yang menyatakan keberatan atas pengitungan suara.

"Ada keberatan saksi dalam proses penghitungan surat suara. Menurut saksi, ada ketidaktepatan penulisan hasil perolehan suara dalam bentuk teli di dalam formulir C-hasil plano," kata anggota KPU Idham Holik di ruang Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.

Dia mencontohkan, ada pemilih yang mencoblos lambang partai, nama calon legislatif. Namun suara pemilih itu dimasukan ke dalam suara partai. "Yang seharusnya suara itu dimasukan di suara caleg," kata dia.

Problem lain adalah, ada kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang menyebut nama caleg, lambang partai, nomor caleg. "Tapi yang ditulis nomor lainnya," ujar Idham. Selain itu, saat membacakan jumlah kertas tercoblos, suara ketua KPPS kurang jelas atau kurang lantang.

Idham menduga pembacaan perolehan surat suara yang tidak jelas karena faktor jam kerja yang cukup lama. Sehingga menyebabkan petugas KPPS kelelahan dalam proses penghitungan surat suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penghitungan suara ulang itu, kata Idham, berlangsung di 20 provinsi. Jumlah TPS yang harus melakukan penghitungan perolehan suara ulang mencapai 1.747 TPS. Tersebar di 1.154 kelurahan/desa, 505 kecamatan, 148 kabupaten-kota.

Menurut Idham, penghitungan suara ulang yang digelar di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota itu berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. "Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pengawas TPS," ucap Idham.

Pilihan Editor: KontraS Soroti Petugas KPPS Meninggal, Nilai Langkah Antisipasi KPU Gagal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

2 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.


Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

22 jam lalu

Koalisi NasDem-Gerindra Karawang mengusung petahana pada Pilkada serentak 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

2 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

3 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


KPPU Tunjuk Tiga Penasihat, Ada Mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian

3 hari lalu

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Tunjuk Tiga Penasihat, Ada Mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian

KPPU menetapkan tiga tokoh sebagai dewan penasihat juga menunjuk tiga ahli sebagai Dewan Pakar


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

3 hari lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.