Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Soroti Petugas KPPS Meninggal, Nilai Langkah Antisipasi KPU Gagal

Reporter

image-gnews
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke KPU. TEMPO/Subekti.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke KPU. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyoroti petugas KPPS yang meninggal dunia saat dan pasca-Pemilu 2024. KontraS menilai Komisi Pemilihan Umum atau KPU gagal melakukan evaluasi secara serius. 

“Per tanggal 21 Februari 2024, seminggu pasca-Pemilu, angka kematian petugas Pemilu 2024 telah mencapai setidaknya 94 orang, sementara lebih dari 13.000 lainnya tercatat sakit. Jumlah ini bukan angka final, sebab masih adanya kemungkinan terus bertambah, mengingat ribuan orang yang masih dirawat,” kata Wakil Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, saat konferensi pers di Kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Februari 2024

Kendati KPU sudah membangun langkah antisipatif seperti melibatkan dinas kesehatan, skrining riwayat kesehatan, dan mengatur batasan umur, Andi mengatakan nyatanya upaya tersebut belum sepenuhnya efektif. Ia mengatakan, penjelasan KPU soal kelelahan yang menjadi alasan utama meninggalnya petugas KPPS tahun ini, persis dengan yang terjadi pada 2019.

“Beban kerja yang sangat berat mulai dari pembuatan TPS hingga rekapitulasi suara menyebabkan para petugas yang terlibat mengalami kelelahan luar biasa. Pemilu 2024 diselenggarakan secara serentak dengan lima kotak suara. Secara umum pun, petugas KPPS rata-rata bekerja selama 24-36 jam kerja non-stop,” kata Andi.

Andi menuturkan, beban kerja itu tak manusiawi mengingat honor yang diterima sebesar Rp 1,1 juta. Sebab itu, kata dia, dalam standar Hak Asasi Manusia atau HAM, fenomena itu sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 38 Undang-Undang 39 Tahun 1999.

“Kami menilai regulasi teknis yang tak akomodatif juga menjadi penyebab dari kelelahannya para petugas,” katanya.

Berdasarkan temuan KontraS, sejumlah petugas KPPS yang meninggal usianya beragam. Berdasarkan data yang berhasil kami identifikasi, setidaknya terdapat delapan petugas yang meliputi pengawas, Linmas dan KPPS dengan umur antara 50-60 tahun. 

“Penyebab utama dari meninggalnya petugas tersebut didominasi oleh kelelahan dan sebagian kecil lainnya karena penyakit,” ujarnya.

Misalnya, kata Andi, kasus petugas KPPS di Sulawesi Selatan, berinisial WTP (24) dan MF (26), menguatkan persoalan utamanya bukan pada umur anggota KPPS, melainkan pada beban kerja yang sangat besar dan waktu kerja yang berlebihan (overtime). 

“Kami pun menemukan fakta pihak-pihak yang turut meninggal dan terlibat dalam rangkaian Pemilu merupakan petugas Linmas - yang kerap terlupakan. Mereka yang meninggal pun usianya didominasi melebihi 55 tahun ke atas. Sebagai contoh, inisial SA (57) dari TPS 06 Desa Tuwed dan S (60) dari TPS 6 Ngegong, Madiun, Jawa Timur,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi menuturkan, KontraS mengecam sikap KPU yang menyatakan bahwa jumlah korban Pemilu 2024 jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, angkanya jauh lebih kecil. Sikap yang membanding-bandingkan ini, kata dia, tentu saja problematik, terlebih untuk saat ini prosesi rekapitulasi masih berjalan dan sejumlah orang masih dinyatakan sakit. 

“Komitmen KPU yang memberikan santunan sebesar Rp 36 juta pada setiap petugas yang meningga dunia berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, terkesan menyimplifikasi persoalan,” katanya.

Tak hanya itu, KontraS juga menyoroti Pemilu yang masih sarat dengan fenomena intimidasi dan kekerasan. Andi menuturkan, pelbagai kasus intimidasi hingga kekerasan yang berkaitan dengan kepentingan politik elektoral masih terus mewarnai jalannya Pemilu 2019, bahkan hingga pasca Pemilu. 

“Kami menemukan setidaknya 18 peristiwa berkaitan dengan kekerasan (Politically motivated violence) dengan rincian penganiayaan 13 peristiwa, bentrokan 5 peristiwa dan intimidasi 8 peristiwa,” ujarnya.

Sementara untuk jumlah korban, kata Andi, ada 80 orang luka-luka dan empat lainnya meninggal dunia. Ia mengatakan, cobtoh kasus yang menjadi sorotan pada simpatisan capres-cawapres Ganjar-Mahfud yang meninggal karena diduga dianiaya oleh pendukung dari pasangan calon nomor urut dua di Sleman Yogyakarta.

“Setidaknya 4 kasus bentrokan yang terjadi di Pulau Papua, salah satunya yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya, menimbulkan setidaknya 62 korban luka-luka disebabkan oleh perebutan suara caleg,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis, 22 Februari 2034, KontraS dan Indonesia Coruption Watch mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada KPU. Surat itu berkaitan dengan permasalahan yang muncul sebelum dan sesudah pemilu.

Pilihan Editor: 94 KPPS, Linmas dan Saksi Pemilu Meninggal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

2 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

20 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

21 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.