TEMPO.CO, Jakarta - Kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan nama-nama yang bakal mengisi panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK ditepis pihak Istana.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, dalam menetapkan 9 anggota Pansel Dewas dan Capim KPK, Jokowi berpegang pada koridor peraturan perundang-undangan.
“Anggota Pansel KPK yang akan dipilih adalah tokoh-tokoh yang baik, yang memiliki integritas, dan yang memiliki concern pada pemberantasan korupsi,” kata Ari dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 17 Mei 2024.
Jokowi membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya. Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Pansel bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK, sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Usai mengecek Pasar Sentral Lacaria, Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 14 Mei 2024, Jokowi mengatakan pansel KPK akan rampung pada Juni.
Namun, di grup perpesanan belakangan muncul sejumlah nama usulan anggota pansel KPK untuk Jokowi. Beberapa nama yang muncul adalah Rektor Institut Pertanian Bogor Arief Satria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, hingga Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih.
Ketika dikonfirmasi mengenai nama-nama tersebut Istana Kepresidenan belum menjawab lebih lanjut. Ari, dalam keterangan yang diterima pada Jumat, menjelaskan, nama-nama bakal calon Pansel masih dalam proses penggodokan.
Perhatian dari Kelompok Sipil
Rencana pembentukan pansel KPK juga mendapat perhatian kritis dari sejumlah pihak. Misalnya, sembilan eks komisioner KPK yang mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai usulan kriteria pansel capim dan dewas komisi antirasuah.
Kesembilan orang tersebut: Komisioner KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas, Komisioner KPK 2007-2011 Mochamad Jasin, Plt Komisioner KPK 2009 Achmad Santosa, Komisioner KPK 2010-2014 Busyro Muqoddas, dan Komisioner KPK 2011-2015 Adnan Pandu Praja. Kemudian, Komisioner KPK 2011-2015 Abraham Samad, Komisioner KPK 2015-2019 Laode M Syarif, Komisioner KPK 2015-2019 Basaria Panjaitan, serta Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang.
Mereka meminta figur-figur panitia seleksi tidak diisi oleh orang-orang problematik. "Sebab hal itu akan berimbas pada proses penjaringan dan dapat berujung pada terpilihnya Komisioner serta Dewan Pengawas bermasalah," kata 9 eks Komisioner dalam surat tersebut, Sabtu, 18 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, mereka juga menyoroti situasi pemberantasan korupsi di Indonesia yang kian mengkhawatirkan. Merujuk temuan Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2023 mengalami stagnasi pada angka 34.
Pengurus Pusat Muhammadiyah sebelumnya juga bersurat pada Presiden Jokowi pada 13 Mei 2024. Muhammadiyah mengusulkan empat poin dalam pembentukan Pansel KPK. Pertama, memposisikan keterwakilan kepentingan masyarakat secara rasional-proporsional di dalam Pansel KPK. Kedua, memastikan sikap pengharkatan atas prinsip keterbukaan, etika politik, dan moralitas demokrasi.
Ketiga, merespons positif atas penilaian dan masukan masyarakat tersebut dengan mengganti calon tersebut dengan calon lain yang selektif. Keempat, Pansel Pimpinan KPK 2024 adalah momentum emas untuk memulihkan citra KPK dan membangkitkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemberantasan korupsi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan Presiden Joko Widodo menghormati harapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembentukan pansel Dewas dan Capim KPK.
DANIEL A. FAJRI | EKA YUDHA SAPUTRA