TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendorong partai politik pengusungnya menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Dia meminta Komisi II DPR mendorong para anggota Dewan menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.
Ganjar mengatakan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak bisa diabaikan. Jika DPR tak siap dengan hak angket, dia akan mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja. Ganjar menyampaikan hal itu di rumahnya di Jalan Patra Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Februari 2024.
Usulan itu dia sampaikan di dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud sehari sebelumnya. Kepada Tempo, dia menunjukkan ribuan pesan yang masuk ke telepon selulernya berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan hak angket bertujuan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.
Dikutip dari situs web DRP, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPR tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 73 menyebutkan, dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Adapun ayat (3) menyebutkan: “Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.“
Selanjutnya, syarat mengajukan hak angket DPR...