Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Kecurangan Pemilu Kategori TSM Menghantui Episode Pemilu di Indonesia

image-gnews
Kelompok Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi dan Pemilu melakukan demontrasi atas dugaan kecurangan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024 di depan gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kelompok Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi dan Pemilu melakukan demontrasi atas dugaan kecurangan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024 di depan gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah pelanggaran "terstruktur, sistematis, dan masif"  disingkat TSM kerap mewarnai proses pemilihan umum di Indonesia. Kecurangan pemilu TSM dikhawatirkan dapat mencederai demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang tidak dipilih secara sah.

Pada Pilpres 2014 dan 2019, isu TSM mencuat. Pihak pemenang di kedua pilpres tersebut dituduh melakukan kecurangan TSM sehingga memicu gugatan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU.

UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 mendefinisikan pelanggaran TSM dalam konteks pemilihan anggota legislatif. Pelanggaran terstruktur mengacu pada kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan, secara kolektif.

Pelanggaran sistematis diartikan sebagai kecurangan yang direncanakan secara matang, tersusun, dan rapi. Sementara pelanggaran masif merujuk pada kecurangan yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2018 mengatur lebih detail mengenai pelanggaran TSM. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM dapat disidangkan oleh Bawaslu jika dilengkapi dengan bukti yang menunjukkan pelanggaran terjadi di sejumlah wilayah.

Pada Pilpres 2019, sidang PHPU di MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran TSM. MK menegaskan bahwa kewenangan menangani pelanggaran TSM berada di tangan Bawaslu, sesuai dengan pasal 286 UU Pemilu. MK menjelaskan bahwa mereka hanya fokus pada perselisihan hasil pemilu dan tidak akan mencampuri ranah lembaga lain.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan klaim kemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dengan perolehan suara sebesar 52 persen tak dilengkapi bukti yang lengkap.

"Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Pada 2019 lalu, Bawaslu menegaskan bahwa pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) merupakan salah satu pelanggaran pemilu terberat yang dapat mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu.

Namun, pembuktian pelanggaran TSM tergolong rumit karena harus memenuhi ketiga unsur secara kumulatif: terstruktur, sistematis, dan masif.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menekankan bahwa bukti untuk pelanggaran TSM harus menunjukkan unsur pelanggaran yang menonjol dan berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa.

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengatur syarat formil dan materil untuk menerima laporan dugaan pelanggaran TSM. Syarat formil meliputi identitas pelapor, sedangkan syarat materil memuat objek pelanggaran, waktu dan tempat peristiwa, saksi, bukti, dan uraian peristiwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, laporan kecurangan pemilu TSM harus disertai minimal dua alat bukti dan pelanggaran harus terjadi di minimal 50% daerah pemilihan. Alat bukti yang sah termasuk keterangan saksi, surat/tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor/terlapor, dan keterangan ahli. Terakhir, laporan dugaan pelanggaran TSM harus disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya pelanggaran. Jika melewati batas waktu, laporan tidak akan diterima.

Sejauhmana Pemilu 2024 dihantui Kecurangan?

Untuk memahami apa yang dimaksud dengan kecurangan pemilu, Film Dirty Vote telah membahas secara mendalam terkait proses kecurangan dalam pemilu ini. Misalnya, politisasi bansos, kecurangan KPUD untuk memenangkan meloloskan partai politik tertentu, kampanye dengan penggunaan fasilitas negara, menteri yang berkampanye di atas panggung kegiatan kenegaraan, dan banyak hal busuk lainnya.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan bahwa kecurangan tersebut dapat dianalisis dalam fenomena politik gentong babi. Bivitri juga menyatakan bahwa peran Jokowi sentral dalam kontestasi Pemilu 2024.

Bivitri menjelaskan, politik gentong babi merupakan istilah yang muncul pada masa perbudakan di Amerika Serikat. Saat itu, para budak harus berebut mengambil daging babi yang diawetkan dalam gentong. Para budak lantas memperebutkan babi di gentong tersebut.

“Akhirnya muncul istilah bahwa ada orang-orang yang akan berebut jatah untuk kenyamanan dirinya,” kata Bivitri.

Dalam konteks politik saat ini, Bivitri mengatakan politik gentong babi adalah cara berpolitik yang menggunakan uang negara. Uang tersebut digelontorkan ke daerah-daerah pemilihan oleh politisi agar dirinya bisa dipilih kembali.

"Tentu saja kali ini Jokowi tidak sedang meminta orang untuk memilih dirinya, melainkan penerusnya," ujar Bivitri.

Dalam pemaparannya di film Dirty Vote, Bivitri menyoroti gelontoran anggaran bansos menjelang Pemilu 2024 menurutnya berlebihan. Sebab, untuk bulan Januari saja pemerintah sudah menghabiskan Rp 78,06 triliun jumlah. Jenis bantuan yang diberikan melalui anggaran tersebut, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan beras, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino.

MICHELLE GABRIELA | DEWI NURITA | FIKRI ARIGI
Pilihan editor: Desak Pemilihan Ulang, Relawan Ganjar dan Anies Bakal Longmars dari Patung Kuda ke Bawaslu Besok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

7 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

18 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

23 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ekspresi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato politik dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Megawati berpesan kepada para kadernya di HUT PDIP ke-51 supaya memperkuat akar rumput sebab itu kekuatan nyata dari partai yang dekat dengan wong cilik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PDIP disebut bakal menentukan sikap politiknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakernas: Koalisi atau oposisi.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

2 hari lalu

Anies Baswedan meladeni warga yang mau berfoto bersama saat acara ulang tahun Anies yang ke-55 di Pendopo Anies Baswedan, Jakata Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.


Singgung soal Pilpres 2024 Tak Benar, Ganjar: Jangan Dikloning di Pilkada

2 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Singgung soal Pilpres 2024 Tak Benar, Ganjar: Jangan Dikloning di Pilkada

Ganjar Pranowo, mengatakan tidak mau buruknya Pilpres 2024 terulang di Pilkada serentak akhir tahun nanti.