Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Quick Count sudah dilakukan Sejak 27 Tahun Lalu, Ini Lembaga yang Memulainya

image-gnews
Anggota Quick Count Lingkaran Survei Indonesia  (LSI) Citra Publik Indonesia (CPI)  menunjuk hasil hitungan cepat Pilkada Aceh di  Banda Aceh, Senin (9/4). ANTARA/Ampelsa
Anggota Quick Count Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Citra Publik Indonesia (CPI) menunjuk hasil hitungan cepat Pilkada Aceh di Banda Aceh, Senin (9/4). ANTARA/Ampelsa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak telah selesai digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Beberapa jam setelah pemungutan suara, muncul hasil quick count atau hitung cepat dari berbagai lembaga survei. Berbagai lembaga tersebut menggelar hitung cepat untuk mengetahui hasil pemilu lebih awal. 

Bagi masyarakat, hitung cepat seakan menjadi pemuas rasa penasaran ihwal hasil pemilu. Sebelum ada metode tersebut, masyarakat perlu waktu beberapa hari untuk mengetahui hasil pemilu, namun sejak tahun 2004, hasil pemilu secara nasional bisa diprediksi lebih cepat. Perayaan kemenangan pun dilakukan lebih awal dari real count dan pengumuman resmi KPU. Lalu siapa yang mempelopori hitung cepat pemilu?   

Lembaga pertama yang merintis quick count di Indonesia adalah Lembaga Penelitian Pendidikan & Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). LP3S menyelenggarakan quick count dengan menjalin kerjasama dengan National Democratic Institute for International Affair (NDI), Metro TV, Yayasan TIFA, dan sejumlah donatur.

Pada pemilu 1997, sebetulnya LP3ES telah menggelar hitung cepat, Namun terbatas di wilayah Jakarta. Hal yang sama juga dilakukan lembaga itu pada  pemilihan legislatif 1999, di bawah kepemimpinan Presiden B.J. Habibie. Kemudian melakukan survei capres pertama kali pada Pemilu 2004. Kala itu, LP3ES merilis bahwa Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sebagai kandidat terkuat presiden. Prediksi itu benar. SBY memang menang Pemilu Presiden 2004 dengan perolehan suara 33,57 persen pada putaran pertama dan 60,62 persen pada putaran berikutnya.

Profil LP3ES

Dikutip dari laman resmi LP3ES, lembaga itu didirikan pada 19 Agustus 1971. LP3ES merupakan lembaga swadaya masyarakat terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang penelitian, pemberdayaan, pendidikan politik, ekonomi, sosial, dan penerbitan.

LP3ES digagas sekelompok cendekiawan dan tokoh masyarakat di Jakarta pada 7 Juli 1970. Kala itu, mereka menaruh minat di bidang ekonomi dan sosial, yang kemudian membentuk suatu badan swasta yang tidak mengejar keuntungan. Lembaga itu diberi nama Perhimpunan Indonesia untuk Pembinaan Pengetahuan Ekonomi dan Sosial (BINEKSOS).

Sebagai badan hukum yang sah, anggaran dasar dari BINEKSOS disahkan oleh Departemen Kehakiman RI berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.5/36/12 tertanggal 22 Januari 1973. Saat itu, Emil Salim diangkat sebagai Ketua Pengurus BINEKSOS yang pertama, didampingi oleh Ketua Kehormatan Sumitro Djojohadikusumo, Ali Wardhana, dan Ali Sadikin.

Dalam melaksanakan kegiatannya, BINEKSOS bekerja sama dengan Friederich Naumann Stiftung (FNS), sebuah yayasan dari Republik Federasi Jerman. Keduanya kemudian mengadakan persetujuan bersama pada 19 Agustus 1971.

Setelah persetujuan tersebut, BINEKSOS dan FNS membentuk sebuah perkumpulan yang diberi nama Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). Hal ini bertujuan membantu pendidikan tenaga-tenaga pimpinan Indonesia di bidang sosial dan ekonomi, khususnya di bidang pengembangan sumber daya usia muda.

Secara organisasi, LP3ES merupakan lembaga pelaksana di bawah BINEKSOS. Dalam tubuh BINEKSOS dibentuk sebuah Dewan Pembina LP3ES. Dewan ini terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh seorang ketua, wakil ketua, bendahara serta beberapa anggota untuk masa jabatan satu tahun dengan tugas merumuskan kebijaksanaan LP3ES.

Sementara itu, Perkumpulan LP3ES dipimpin oleh direktur, wakil direktur dan staf yang bekerja penuh-waktu dan diangkat berdasarkan pendidikan dan pengalaman yang cukup, serta memiliki bakat dan motivasi tinggi. Nono Anwar Makarim diangkat sebagai Direktur LP3ES yang pertama.

Setahun berdiri, LP3ES menerbitkan jurnal Prisma, yang kemudian menjadi bacaan kalangan akademisi, mahasiswa, pejabat, tokoh politik, dan kelompok-kelompok strategis lainnya. Karya ini juga dijadikan referensi bagi pengambil keputusan dan kalangan intelektual, termasuk pengajar di universitas.

Di bidang penerbitan, LP3ES juga telah menerbitkan puluhan buku, baik untuk umum maupun kalangan mahasiswa dan perguruan tinggi. Bahkan, beberapa di antaranya telah dijadikan bahan bacaan wajib di berbagai fakultas dan universitas serta lembaga-lembaga pendidikan tinggi lainnya.

Bergerak dalam bidang penelitian, LP3ES juga berkecimpung dalam penelitian, studi kebijaksanaan dan riset aksi yang berhubungan dengan kepentingan grass-root communities. Seperti penelitian sektor informal, koperasi, industri, dan kerajinan rakyat. Kemudian penelitian di lembaga-lembaga pendidikan tradisional seperti pesantren, pendidikan non-formal, partisipasi petani, kesehatan ibu dan anak, lingkungan hidup, kajian tentang hubungan masyarakat dan lainnya.

KHUMAR MAHENDRA | S. DIAN ANDRYANTO

Pilihan Editor: Hasil Quick Count Prabowo-Gibram Menang di Kandang PDIP, Apa Kata Budiman Sudjatmiko?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

3 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengikuti dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

14 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU